Pematangsiantar, MCB – Kasus pembayaran hak karyawan oleh PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, terhadap dua mantan karyawannya, yakni Rendra, warga Jalan Singosari, yang bekerja sejak 2002 sampai 2010, serta rekan kerjanya Zuly Andi Subhan, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan dinilai hanya memberikan janji tanpa realisasi.
Hal tersebut terbukti dari komunikasi dengan pihak perusahaan melalui Fahmi, staf PT Panca Pilar Tangguh.
Sebagai bukti, Rendra pernah bekerja dengan jabatan Fricid Supervisor yang ditandatangani oleh Akmal Kamaruddin. Selain itu, Zul Andy Subhan juga pernah bekerja di PT Panca Pilar Tangguh. Rendra turut membuat surat pernyataan sebagai saksi bahwa Zul Andy Subhan pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Ketua DPC LSM GANAS, Hamdan Nasution, selaku pendamping kasus ini, mengatakan kepada awak media pada Kamis (12/2) bahwa pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar, melalui mediator Junaidi Sinaga, agar serius menyelesaikan permasalahan dengan PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar.
Jika tidak dapat lagi ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar, pihak LSM GANAS akan melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Pematang Siantar agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), ujar Ketua LSM GANAS.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan ada apa antara PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar sehingga masalah ini terkesan diperlambat, ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media. (S. Hadi Purba)

