
Asahan, MCB – Dugaan adanya tambang Galian C ilegal dikawasan PT SPR, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Ketua DPP LSM BOPPAN RI, Tuandi S.
Menurut Tuandi, dari hasil investigasi yang dilakukan bersama Tim beberapa waktu lalu dilokasi, salah seorang masyarakat dilokasi Galian C yang meminta namanya untuk dirahasiakan, untuk keamanan dirinya, menjelaskan bahwa Galian C tersebut sudah sekitar 5 tahun beroperasi.
Untuk itu, kata Tuandi, pasca investigasi ulang dilakukan bersama Tim, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, agar melakukan pemeriksaan dan penghentian aktivitas tambang galian C ini.
Tuandi berharap, pihak Polda dapat segera merespon laporan yang akan dilayangkan dalam waktu dekat,apa bila tidak secepatnya di tangani pihak Dumas Polda Sumut, maka Tuandi S segera melayangkan surat ke pihak mabes polri.
Hingga berita ini dilayangkan, pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait legalitas Galian C ini. (S Hadi Purba)

