Pematangsiantar, MCB – DPC LSM GANAS (Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun mengecam keras tindakan “biadab” para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Septiano Samuel Damanik, seorang pemuda penyandang disabilitas, yang terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Video pengeroyokan tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat sekelompok pria yang diketahui merupakan warga sekitar melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Djasamen Saragih. Korban diketahui merupakan siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Pematangsiantar.
Ketua LSM GANAS DPC Siantar–Simalungun, Hamdan Nasution, saat ditemui Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.38 WIB di halaman Kantor Disnaker Jalan Dahlia, menegaskan pihaknya mengecam keras aksi main hakim sendiri tersebut.
“Kami LSM Garda Nasional DPC Siantar–Simalungun sangat mengecam keras tindakan yang menurut keyakinan kami merupakan perbuatan biadab. Dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara main hakim sendiri,” tegas Hamdan.
Ia menegaskan, berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tetap merupakan perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat dipidana.
Jika penganiayaan menimbulkan luka atau sakit, pelaku dapat dijerat Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (pengganti Pasal 351 KUHP lama). Sementara pengeroyokan di muka umum dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat maupun kematian.
Hamdan juga menekankan KUHAP baru memperkuat prinsip due process of law, dengan Polri sebagai penyidik utama dan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), sehingga penanganan kasus wajib dilakukan melalui mekanisme hukum resmi, bukan kekerasan massa.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan. Korban adalah penyandang disabilitas dan siswa SLB. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi soal nurani,” ujarnya.
Ia menambahkan, video berdurasi 28 detik dan 1 menit 15 detik yang beredar luas menampilkan wajah para pelaku secara jelas, sehingga seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku dalam waktu singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban diteriaki sebagai penculik, yang kemudian memicu reaksi massa hingga terjadi pengeroyokan secara beramai-ramai.
LSM GANAS mendesak Polresta Pematangsiantar bertindak cepat, profesional, dan transparan, serta meminta atensi langsung Kapolresta guna memastikan kepastian hukum. Hamdan juga menyoroti fakta bahwa hingga empat hari pascakejadian, masih terdapat pelaku yang belum diamankan.
“Kami mendesak agar seluruh pelaku ditangkap dan diproses hukum. Tidak ada ruang untuk restorative justice dalam kasus ini,” tegasnya.
Kasus ini menuai perhatian luas publik. Ibu kandung korban secara tegas menolak penyelesaian damai dan meminta para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
LSM GANAS menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan peringatan agar praktik main hakim sendiri tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. (S. Hadi P / Andy Alfiano)

