
Indramayu, MCB – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Ruslandi, menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan oleh seorang pemerhati sosial, Subhanudin yang dikenal dengan sebutan Wong Reang.
Subhanudin menyatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Ruslandi terjadi secara berlapis. Ia berharap pernyataannya dapat menjadi perhatian publik sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Semoga ini bisa menjadi pelajaran dan mencegah kejadian serupa terulang pada korban berikutnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu dugaan kasus yang terungkap adalah terkait kredit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner warna hitam yang disebut telah menunggak cicilan selama lebih dari satu tahun, dengan nilai angsuran mencapai lebih dari Rp10 juta per bulan.
Selain itu, Ruslandi juga diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, yaitu mobil Honda CR-V berpelat merah. Kendaraan tersebut sempat diubah menjadi pelat hitam sebelum akhirnya dikembalikan ke aset daerah setelah kasusnya diberitahukan ke publik.
Tak hanya itu, Subhanudin juga mengemukakan adanya dugaan penggelapan gabah milik petani, pemalsuan dokumen berupa putusan Mahkamah Agung, hingga penggelapan uang milik klien.
Lebih lanjut, ia menyimpulkan dugaan penggelapan dokumen penting milik seorang warga Kecamatan Losarang bernama Bunga (nama disamarkan) beserta anaknya. Selain itu, terdapat juga pengakuan dari seorang perempuan yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan Ruslandi dengan janji pernikahan yang tidak terealisasi.
Dalam pernyataannya, Subhanudin juga menyinggung dugaan keterlibatan Ruslandi dalam kasus yang melibatkan perempuan lain, yang identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait berbagai tudingan tersebut, Ruslandi tidak memberikan tanggapan secara rinci. Ia mempersilakan pemberitaan tetap dipublikasikan tanpa perlu wawancara langsung dengannya.
“Silakan saja mengangkat beritanya, tidak perlu wawancara dengan saya. Saya punya hak untuk memilih dengan siapa saya berbicara. Kalau pelanggaran hukum, tentu ada proses hukumnya,” ujarnya kepada MCB. (Tim)

