
Indramayu, MCB – Salah seorang pemerhati, Subhanudin alias wong Reang angkat bicara terkait sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan suami Ruslandi Titin Yeni secara tumpang sisik. “Semoga komentar saya ini bermanfaat dan menjadi efek jera bagi pelaku serta mencegah sampai terjadi pada korban berikutnya”, tegasnya.
Masih kata wong Reang, sejumlah dugaan kejahatan yang dilakukan “Secara tumpang sisik”. Seperti dugaan pengambilan kredit mobil Toyota Fortuner warna hitam sudah satu tahun lebih cicilan bernilai Rp 10 juta lebih per bulan belum dibayar, selanjutnya dugaan penggelapan mobil Honda CRV warna hitam milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, pelat merah Nopol E 1792 P kala itu data Polrinya diubah menjadi pelat hitam E 1458 PN, setelah kasusnya muncul di publik mobil tersebut dikembalikan ke aset daerah, katanya.
Selain itu wong Reang menambahkan, mantan dewan priode tahun 2014-2019 ditengarai menggelapkan gabah milik sejumlah petani, diduga kuat memalsukan surat keputusan Mahkamah Agung, menggelapkan sejumlah uang klien, menggelapkan sejumlah dokumen penting milik Bunga dan miliknya warga Kecamatan Losarang, salah seorang janda muda yang mengaku pernah di blendok atau disetubuhi Ruslandi dengan janji akan dinikahi nyatanya tidak.
Lebih parahnya lagi Ruslandi dan dua temannya saat menjadi wakil rakyat diduga keras meng hamili salah seorang perempuan muda sebut saja Sicantik bukan nama sebenarnya warga asal Kecamatan Juntinyuat, simpulkan kepada MCB.
Sementara itu, Ruslandi berkomentar melalui pesan singkatnya terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang sudah viral di masyarakat. Menurutnya, “Mangga di angkat saja beritanya, tidak perlu wawancara dengan saya. Bebas-bebas saja, saya punya hak untuk memilih wawancara dengan siapa pun. Pelanggaran hukum kan ada hukumnya, Kata suami Titin Yeni lewat pesan singkatnya pada waktu yang lalu kepada MCB. (Tim)

