
Indramayu, MCB – Hal itu disampaikan warga asal Desa Singajaya, Muhamad Idris alias M Idris kepada MCB pada waktu lalu.
Menurutnya, kegiatan 25 pakat proyek milik Pemerintah Kabupaten Indramayu adalah jatah proyek Lucky Hakim yang dikerjakan Mantap Abdulgani serta dirinya dengan setoran nilai ijon dua puluh persen dari nilai kontak proyek, “Kalau proyeknya lancar saya akan dikasih lebih banyak paket proyek oleh Lucky Hakim”, terang M Idris kepada MCB.
Sayangnya dari dua puluh lima paket proyek tersebut dalam pelaksanaanya banyak yang mangkrak dan bermasalah.
Diketahui masyarakat, sejumlah kegiatan yang mangkrak yakni proyek pengurugan tanah merah, kios pasar baru kedu proyek tersebut lokasinya di sekitar Polsek Kota, proyek lift rumah sakit Sentot dan kegiatan proyek lainnya bernilai puluhan miliyar yang mangkrak.
Ditambah lagi ada proyek LBC dan Gedung obat ber urusan dengan aparat penegak hukum dan proses hukumnya sampai Pengadilan dalam fakta konferensi di Pengadilan Negeri Indramayu tahun 2023 yang lalu pelaksana proyek M Idris dan Etim Fatimah telah terbukti memberikan suap uang ijon miliyaran rupiah kepada Mantep Abdulgani yang mengaku orangnya Lucky Hakim.
Hingga kini Mantep Abdulgani warga asal Kabupaten Sumedang masih buron dan ia tidak mau memberikan komentar terkait kasus tersebut kepada wartawan, “No komen”, terang tertulis dalam pesan singkatnya kepada MCB.
Tokoh Masyarakat Indramayu, Subhannudin alias wong Reang meminta kepada Bupati Lucky Hakim memberikan penjelasan atau tanggapan ke publik terkait kasus yang menyeretnya, “Secara etika dan moral pak Lucky wajib memberikan keteranga atau tanggapan resmi ke publik terkait kasus itu agar publik memahami secara jelas duduk perkara dalam menarik kasus yang menyeretnya”, pinta secara tegas wong reang kepada Lucky Hakim. (Tim)

