Indramayu, MCB – Proses penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh SUNENTI alias ETI binti (alm) H. Sam’un memasuki tahap mediasi di Polres Indramayu. Namun, agenda tersebut belum dapat terlaksana lantaran pihak terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pelapor, warga Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, hadir bersama kuasa hukumnya di Mapolres Indramayu pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kehadiran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat undangan mediasi dari Satreskrim Polres Indramayu terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Perkara ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelapor dan kuasa hukumnya diterima oleh penyidik AIPDA Ardi Yono di ruang Unit II Tipidter Satreskrim Polres Indramayu.

Sementara itu, Terlapor berinisial Sami’ah, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, tidak memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran tersebut menyebabkan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Kepolisian menyatakan telah memberikan kesempatan mediasi sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses dengan melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk menghadirkan saksi ahli dari bidang bahasa, pidana, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Apabila berkas perkara telah lengkap, akan dilakukan gelar perkara. Jika memenuhi unsur pidana, maka kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar sumber di lingkungan penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, Sunenti menyatakan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran terlapor dalam agenda mediasi. Namun, ia menilai hal tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara.
“Yang penting saya sudah memenuhi panggilan kepolisian. Ketidakhadiran yang bersangkutan menunjukkan tidak ada itikad baik,” ujar Sunenti kepada wartawan.
Sunenti juga menduga terlapor merupakan pemilik beberapa akun media sosial Facebook, salah satunya bernama “Elin Elin”, yang digunakan untuk menyebarkan konten yang mencemarkan nama baiknya.
Ia berharap kepolisian segera melengkapi proses penyelidikan dengan menghadirkan saksi ahli dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Menurutnya, apabila nantinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tetap mangkir dari panggilan, aparat penegak hukum dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan saya kasus ini diproses sampai tuntas dan dibawa ke pengadilan agar ada pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan pengaduan yang diajukan Sunenti pada 4 April 2023 menyebutkan adanya unggahan di media sosial Facebook oleh akun bernama “Elin Elin” yang memuat foto pribadi pelapor disertai kalimat yang diduga menghina dan merendahkan martabat.
Unggahan tersebut terjadi pada rentang waktu 28 hingga 31 Maret 2023 dan dipublikasikan secara terbuka.
Dalam laporannya, pelapor juga menduga adanya keterlibatan pihak lain yang bersekongkol dalam menyebarkan konten tersebut, sehingga berdampak pada kerugian moral dan pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, atau sudah sekitar tiga tahun sejak adanya Laporan/Pengaduan, Polres Indramayu masih melanjutkan proses penyelidikan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

