
Dirut PT BWI, Robani Hendra Permana dan CEO PT Cakra Media Utama, Hasyim
Indramayu, MCB — Direktur Utama PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), Robani Hendra Permana, mengaku menjadi korban fitnah melalui unggahan di media sosial yang dinilainya bersifat “asal bunyi” dan telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Dikutip dari koranintijaya.com, Robani melalui akun media sosial pribadinya menyatakan akan melaporkan pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab tersebut ke Polda Jawa Barat. Pernyataan itu diunggah pada Selasa siang (6/1/2026) dan disebut sebagai respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.

Bukti unggahan Dirut PT BWI di medsos
Masih mengacu pada koranintijaya.com, Robani memberikan izin kepada media untuk mengutip dan menayangkan isi unggahan tersebut. Dalam pernyataannya, Robani menegaskan bahwa:
“Saya bertugas di PT BWI Perseroda baru 7 bulan, tetapi sudah dua kali difitnah oleh pihak yang asbun/tidak bertanggung jawab dengan melaporkan saya ke kejaksaan dengan tuduhan:
- Pencucian dana Rp20 miliar. Padahal dana aman dan tidak terjadi apa-apa. Saya bisa buktikan.
- Ada aliran dana dari BWI ke KPL Mina Sumitra. Faktanya, tidak ada satu rupiah pun dana ke KPL Mina Sumitra.
Atas pencemaran nama baik saya, PT BWI, dan KPL Mina Sumitra, saya akan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jabar.”
Unggahan tersebut, sebagaimana diberitakan koranintijaya.com, memicu beragam reaksi warganet. Salah satu tanggapan keras datang dari CEO PT Cakra Media Utama, Hasyim, yang selama ini dikenal sebagai pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan di tubuh PT BWI.
Saat ditemui di kantornya pada Selasa (6/1/2026), Hasyim menegaskan bahwa pernyataan Robani seharusnya dibuktikan secara nyata jika memang serius ingin melapor ke kepolisian.
“Dirut PT BWI Robani jangan omdo. Kalau memang mau melapor ke Polda, silakan dibuktikan,” ujar Hasyim, sebagaimana dikutip dari koranintijaya.com.
Hasyim menilai, meskipun unggahan tersebut tidak menyebutkan namanya secara langsung, namun ia meyakini pernyataan itu ditujukan kepadanya. Pasalnya, selama ini pihaknya yang melaporkan dugaan penyimpangan di PT BWI ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Ia juga menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan korupsi yang dimuat medianya bukanlah fitnah, melainkan berdasarkan keterangan narasumber yang dinilai valid dan telah ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke kejaksaan.
“Berita yang kami tulis bukan asal bunyi. Kami menulis berdasarkan data dan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami tunggu laporan Robani, jangan hanya pernyataan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bermula dari pemindahan kas PT BWI dari Bank BJB Indramayu ke Bank BIJB (PT BPR Indramayu Jabar) pada pertengahan 2025, dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Menurutnya, penempatan dana perusahaan daerah di bank yang dinilai tidak sehat berisiko merugikan keuangan daerah, terlebih dana tersebut ditempatkan dalam beberapa deposito.
Ia mengklaim telah mengantongi bukti dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk terkait pembangunan sejumlah dapur SPPG/MBG serta dugaan penerimaan fee atau bunga deposito. Hasyim juga menilai, apabila dana tersebut bermasalah, maka yang dirugikan adalah masyarakat karena dana tersebut merupakan uang negara.
Selain itu, Hasyim menyebutkan bahwa kondisi operasional BIMJ saat ini dinilai lesu dan berpotensi mengalami kebangkrutan. (TIM)

