Indramayu-MCB, Upaya hukum yang ditempuh Bapak Rusdi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti membuahkan hasil. Satu unit mobil milik Bapak Rusdi yang sebelumnya ditarik oleh pihak leasing akhirnya resmi dikembalikan kepada pemiliknya pada 15 Januari 2026, bertempat di PT Sinar Mas Indramayu.
Proses pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah Bapak Rusdi melaporkan permasalahan penarikan mobil ke LBH Dharma Bakti. Dalam pendampingan tersebut, Bapak Rusdi didampingi langsung oleh Saepudin CS selaku tim kuasa dari LBH Dharma Bakti. Melalui upaya negosiasi dan pendampingan hukum, mobil klien berhasil diambil kembali dari pihak leasing.
Bapak Rusdi mengaku bersyukur atas hasil yang diperolehnya. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim LBH Dharma Bakti yang telah memperjuangkan hak-haknya hingga mendapatkan keadilan. Menurutnya, tanpa pendampingan hukum, persoalan tersebut sulit diselesaikan secara adil.
Kasus ini berawal dari penarikan mobil oleh pihak PT Sinar Mas yang sempat menuntut pembayaran sebesar Rp35 juta. Namun, setelah dilakukan pendampingan dan penyelesaian, Bapak Rusdi hanya diwajibkan membayar Rp20 juta, dan kendaraan pun dikembalikan kepada pemilik sahnya.
LBH Dharma Bakti menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi debitur yang merasa dirugikan oleh tindakan penarikan kendaraan secara sepihak. Kasus Bapak Rusdi diharapkan menjadi contoh bahwa upaya hukum dapat ditempuh demi memperoleh keadilan. (Yusuf)

