
Simalungun, MCB — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons fenomena no viral no justice dengan meminta jajaran Polri tidak baperan (bawa perasaan) dan justru menjadikannya sebagai pemacu untuk bekerja lebih peka, responsif, serta cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat tanpa harus menunggu kasus menjadi viral.
Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara umum telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya, termasuk oknum internal yang terlibat. Berbagai operasi rutin juga terus dilakukan untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba di berbagai wilayah hukum. Minggu (15/03/2026).
Namun demikian, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun yang seharusnya bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, serta pembinaan dan penyuluhan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dinilai lamban dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba di wilayahnya.
Pihak kepolisian sering kali menyatakan akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Namun, hal tersebut dinilai belum sepenuhnya terlihat dalam penanganan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Di sisi lain, keprihatinan juga datang dari berbagai elemen masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Persoalan ini kembali menjadi sorotan Ketua Umum Bara Hati Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Bara Hati Indonesia, Rikkot Damanik, melalui sejumlah media online telah menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Satresnarkoba Polres Simalungun, segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan bandar besar sabu-sabu berinisial “Heri cs” yang disebut beroperasi di Kampung Korem.
Menurut Rikkot Damanik, dampak kecanduan narkoba sangat luas, tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang serius di tengah masyarakat. Bahkan, konsekuensi hukum dari bisnis haram narkoba sangat berat.
“Kami kembali meminta agar pihak Satresnarkoba Polres Simalungun lebih tegas dan serius melakukan penindakan terhadap bandar sabu-sabu yang ada di Kampung Korem tersebut, mengingat dampak narkoba sangat buruk bagi generasi muda bangsa ke depan,” ujar Rikkot, Minggu (15/03/2026).
“Kita semua tahu bahwa bisnis haram peredaran narkoba merupakan tindak kriminal serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari penjara bertahun-tahun hingga hukuman mati, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya kembali.
Sementara itu, tim media juga telah mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Charles Nababan, pada Kamis (12/03/2026), guna meminta tanggapan terkait langkah yang telah dilakukan atas dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (S Hadi Purba)

