
Indramayu, MCB – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Red Dragon Indonesia resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (25/3/2026), di Indramayu, Jawa Barat.
Kerja sama tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 001/MoU/DPP-RD/EXT/III/2026 yang menjadi dasar sinergi antara kedua lembaga dalam bidang bantuan hukum dan kegiatan kelembagaan lainnya.
Pihak pertama dalam perjanjian ini adalah Abdullah selaku Pendiri sekaligus Ketua Umum DPP Red Dragon Indonesia, yang beralamat di Jalan Raya Segeran Blok Klampean No.16, Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, pihak kedua adalah H. Saprudin, SH., MH., CT.PM selaku Ketua/Direktur LBH Dharma Bakti, yang beralamat di wilayah Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk bekerja sama dalam kerangka yang saling mendukung, khususnya dalam memberikan layanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat peran organisasi dalam memberikan kontribusi nyata di bidang hukum, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Dengan adanya kesepakatan ini, Red Dragon Indonesia dan LBH Dharma Bakti berkomitmen membangun kolaborasi yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya di wilayah Indramayu dan sekitarnya. (Tim)

