
SIMALUNGUN, MCB – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di pinggiran Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Penyelidikan dilakukan sebagai respons atas keresahan warga terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan laporan. Menurutnya, informasi dari warga merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan,” ujar AKP Herison Manulang. (9/1/2026)
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penyelidikan dilakukan berdasarkan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kanit II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, tim melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sepanjang pinggiran Sungai Bah Bolon.
“Di lokasi kami menemukan sejumlah bekas galian pasir berupa lubang-lubang di tepi sungai. Kondisi tersebut mengindikasikan telah terjadi aktivitas penambangan,” kata IPDA Gagas.

Menurutnya, dari kondisi fisik lokasi, terlihat bahwa aktivitas penggalian diduga dilakukan dalam jumlah yang tidak sedikit dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun, saat penyelidikan dilakukan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.
“Tidak ada kegiatan penggalian maupun alat berat di lokasi saat kami tiba. Yang ditemukan hanya bekas-bekas galian,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan wawancara dengan warga sekitar untuk memperoleh keterangan tambahan. Dari hasil wawancara tersebut, diperoleh informasi bahwa aktivitas tambang pasir diduga sudah tidak beroperasi sekitar satu minggu sebelum penyelidikan dilakukan.
“Keterangan masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berhenti beberapa waktu sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan penghentian dilakukan untuk menghindari pemeriksaan,” jelas IPDA Gagas.
AKP Herison Manulang menyatakan pihaknya akan melakukan langkah lanjutan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi. Polres Simalungun, kata dia, akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait guna melakukan pengawasan bersama.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait, termasuk Dinas ESDM, untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk kegiatan tambang ilegal,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan melakukan pemantauan secara berkala di lokasi tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas penambangan tanpa izin, Polres Simalungun menegaskan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh hasil penyelidikan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan penentuan langkah hukum berikutnya. Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal yang terjadi di wilayahnya. (Sam)

