
Simalungun, MCB – Polsek Bangun, Polres Simalungun, berhasil memediasi kasus pertengkaran warga yang berujung penganiayaan di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (3/4/2026) malam.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Pangulu Karang Bangun sejak pukul 20.00 WIB itu berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan kehadiran personel kepolisian bertujuan mencegah konflik meluas dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Personel Polsek Bangun hadir langsung untuk memfasilitasi penyelesaian secara damai agar perselisihan tidak berlarut-larut,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus tersebut melibatkan tiga warga Karang Bangun sebagai pihak korban, yakni RPS (37), DHS (40), dan FS (33). Sementara pihak terlapor terdiri dari SML (25), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, serta NP (46), warga Nagori Karang Bangun.
Mediasi difasilitasi oleh empat personel Polsek Bangun, yakni Aiptu Wibowo, Aipda R Sirait, Aipda Hanafi, dan Aipda Afan Lubis.
Dalam proses mediasi, pihak terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban.
Selain itu, pihak terlapor juga bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan akibat insiden tersebut serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan adanya kesepakatan damai, pihak korban menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” kata AKP Verry Purba.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator dalam menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat. (S Hadi Purba)

