Indramayu-MCB
Salah seorang warga asal Desa Banjarsari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Ngatemo alias H. Joko sebagai terlapor mengaku pasrah dan pasang badan menghadapi proses hukum kasus 16 Sapi di Polres Indramayu yang kini berjalan ke tahap penyidikan.
Ia juga dalam menghadapi proses hukum tersebut mengaku bersalah dan pasrah, tergantung tim penyidik Kanit (Harta dan Benda) Harda Polres Indramayu, IPDA Sutaryo biasa disapa Tayo. “Ya saya akui punya hutang, karena belum membayar 16 Sapi milik Sudiono bernilai Rp 300 juta, masalah itukan sudah ditangani tim penyidik Tayo, ya saya pasrah apa kata penyidik”, kata Ngatemo Minggu (6/7/2025) kepada MCB saat diteras rumah tempat tinggal sekarang di Desa Bodas Blok Bojong Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, Ngatemo juga masih menunggu proses pembayaran uang Sapi dari pihak PT. Aljun Baday Baruna milik Hendro, Majasari Majalengka yang menerima kiriman sejumlah Ekor Sapi darinya bernilai uang Rp 7,2 miliyar hingga kini belum dibayar.
“Saya juga sama lagi nunggu duit Sapi yang belum dibayar oleh PT. Aljun, Majasari Majalengka bernilai Rp 7,2 miliyar. Sabar lagi menunggu proses pencairan, kalau tidak sabar mangga proses hukum,” ujarnya.
Sudiono, Setelah menghadiri surat panggilan ke satu sebagai saksi pelapor, atau pemilik 16 ekor Sapi warga Desa Gadel Kecamatan Tukdana, dirinya meminta dengan hormat kepada Kapolres Indramayu, AKBP Muchamad Fajar Gemilang beserta jajarannya untuk segera mengusut tuntas terkait kasus tersebut secara humanis dan profesional, baik serta benar agar dirinya mendapatkan keadilan, perlindungan dan kepastian hukum.
Namun sayangnya, kata korban dalam proses penanganan kasus itu masih ada oknum penyidik diduga meminta sejumlah uang terhadap pelapor, dimohon segera ditindak secara tegas, kalau terbukti dipecat secara tidak hormat (PTDH).
“Saya mohon dengan hormat Kepada Kapolres dan anak buahnya menjalankan kewajibannya secara humanis dan profesional, kalau ada oknum terbukti minta sejumlah uang kepada korban, mohon segera ditindak secara tegas bila diperkukan, PTDH.,” Terangnya kepada MCB saat di halaman Polres Indramayu, Senin (21/7/2025).
Sementara ini, Kapolres Indramayu yang baru dilantik beberapa hari yang lalu, AKBP Muchamad Fajar Gemilang, berjanji akan melanjutkan sejumlah PR laporan perkara tindak pidana yang diduga mangkrak dan dipastikan kini proses hukumnya berjalan kembali. Dalam acara tersebut, Kapolres, menyampaikan ke publik akan menjaga Kamtibmas tetap kondusif serta terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. (Tim)