
INDRAMAYU, MCB – Kegiatan rekonstruksi jalan hotmix di Kompleks Perumahan KORPRI, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp300 juta lebih, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi adanya praktik korupsi.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Maritza Jaya Sakti yang beralamat di Blok Lawangan, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur.

Pengguna jalan dan warga sekitar menuding terdapat banyak penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Di antaranya, ketebalan hotmix yang seharusnya tujuh sentimeter diduga hanya dikerjakan sekitar empat sentimeter. Selain itu, pengerasan lapisan bawah dinilai tidak maksimal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dilakukan oleh para pekerja, pelaksanaan pekerjaan tidak tepat waktu, serta penggelaran hotmix dilakukan saat kondisi cuaca hujan yang dapat memengaruhi kualitas jalan sehingga tidak sesuai dengan harapan pengguna jalan, tutur Bang Davit kepada MCB.
Lebih lanjut, Bang Davit menyampaikan bahwa kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan pada tanggal 25 November hingga 24 Desember 2025. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, proyek tersebut diketahui publik baru dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2025. “Pelaksanaan proyek tidak tepat waktu,” pungkasnya kepada wartawan pada Senin (5/1/2026).
Sementara itu, pihak CV Maritza Jaya Sakti hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut kepada MCB. (Tim)

