
Indramayu, MCB – Puluhan warga mengatasnamakan emak-emak berdaster Desa Linggajati Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, mengadu pada Camat Arahan saat beraudensi di Kecamatan setempat. Mereka membeberkan banyak dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Kepala desa/Kuwu Desa Linggajati Sukroni saat menjabat, dan Sekdes Hamdam yang sekarang masih bekerja didesa.
Perwakilan masyarakat Siska, yang mengaku sebagai relawan menjelaskan satu persatu dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum mantan kuwu dan Sekdes seperti hilangnya 7 ekor sapi, 20 ekor kambing dijual kemana, 3 unit motor aset desa baru satu yang dikembalikan, 4 mesin jahit milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sekarang masih ada pada Hamdan belum dikembalikan, apalagi dana Bumdes.Rabu (1/04/2026)
“Diperkirakan pada tahun 2021 Kuwu Sukroni dan Sekdes Hamdam telah mengambil uang Bumdes masing-masing sebesar Rp 20.000.000.00,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dari ketua Bumdes sampai sekarang belum dikembalikan”, ucap Siska
Lanjutnya, banyak warga yang dibohongi dan dirugikan oleh mantan Kuwu Sukroni dan Hamdam, terkait pembuatan Akte Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah.Ada 19 warga yang sudah bayar untuk pembikinan AJB dan Sertifikat tanah, sudah tiga tahun sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal mereka sudah pada bayar.
“Diperkirakan uang dari warga yang bikin AJB dan Sertifikat tanah sejumlah tiga puluh jutaan lebih”, ungkap Siska
Ratusan warga yang dijanjikan oleh Hamdam dibikinkan kartu ATM Bansos dengan catatan harus bayar sejumlah uang Dua ratus ribu rupiah, nyatanya tidak. Bahkan ada juga bantuan Bansos lewat ATM uangnya diambil oleh oknum Juru tulis Hamdam.
“Kami mengadu pada ibu Camat berharap segera ditindaklanjuti aduan warga yang dirugikan oleh mantan Kuwu dan Sekdes/jurutilis”, ucapnya
Diketahui saat Sukroni menjadi Kuwu Desa Linggajati yang menjadi Sekdes adiknya,bendahara anaknya, dan saudara-saudaranya dijadikan perangkat desa, sampai sekarang masih aktif.
“Kami berharap perangkat desa yang lama dinonaktifkan, karena sudah banyak melakukan kesalahan.Jangan sampai menghambat pelayanan Pemerintah desa yang baru”, pungkasnya
Camat Arahan Roehaenah, mengatakan dalam audensi siap menjembatani aduan warga. Dirinya berjanji besok akan memanggil mantan Kuwu Sukroni dan juru tulis Hamdam.
Dirinya juga menyarankan pada warga untuk mendata semua yang merasa dirugikan beserta bukti-bukti, seperti kwitansi saat pembayaran pembikinan AJB atau Sertifikat dan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan pada Bupati melalui Inspektorat.
“Kami siap membantu warga bikin surat pengaduan yang ditujukan pada Bupati Indramayu melalui Inspektorat”, terang Camat Arahan Roehaenah. (Tosim)

