Indramayu-MCB, Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait perkara tukar guling tanah dengan Nomor Perkara 84/Pdt.G/PN Idm yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (6/1/2026), terpaksa dipending atau ditunda.
Sidang yang diagendakan pada Selasa, 6 Januari 2026, tersebut menghadirkan Ahmad Fuadi, selaku penggugat dalam perkara itu. Namun, jalannya sidang tidak dapat dilanjutkan karena sejumlah pihak tergugat maupun para pihak terkait belum hadir di ruang sidang.

Penundaan ini disampaikan oleh majelis hakim setelah memastikan daftar kehadiran para pihak, dan menemukan adanya pihak yang belum memenuhi panggilan sidang. Situasi ini membuat agenda pemeriksaan perkara yang berfokus pada dugaan PMH dalam proses tukar guling tanah itu belum dapat dimulai.
Ahmad Fuadi mengaku merasa kecewa dan kecewa berat atas tertundanya sidang tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya sudah siap secara materi gugatan maupun administrasi untuk menjalani proses persidangan sesuai agenda.
“Kami sudah hadir dan siap. Tapi karena ada pihak yang belum datang, sidang harus ditunda. Ini tentu mengecewakan, karena proses hukum seharusnya bisa berjalan hari ini,” ujar Ahmad Fuadi kepada awak media usai sidang.
Meski demikian, ia menegaskan tetap akan menghormati proses hukum dan menunggu penjadwalan ulang yang akan ditetapkan oleh pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang ditunda karena ketidakhadiran sebagian para pihak, sehingga majelis hakim memutuskan untuk mem-pending sidang hingga semua pihak dapat hadir, demi menjaga prinsip audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak secara adil).
Tergugat I Kuwu Hadir
Tergugat II Bpd Hadir
Tergugat III Hambali Tidak Hadir
T T I Camat Hadir
TT II Bupati Hadir
TT III Gubernur Hadir
TT IV Mendagri Tidak hadir
PN Indramayu sendiri belum memberikan keterangan detail terkait pihak yang belum hadir, namun memastikan bahwa pemanggilan ulang dan penjadwalan sidang lanjutan akan segera ditetapkan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa hukum proses tukar guling tanah, yang dalam gugatannya diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Fuadi menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan gugatan tersebut sampai tuntas, dan berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. (Yusuf)

