
Oleh: Hasyim
Jurnalis / Wartawan Media Cakra Bangsa (MCB)
INDRAMAYU – Sehubungan dengan beredarnya pernyataan Saudara Ruslandi, S.H., seorang advokat di Kabupaten Indramayu, melalui media sosial Facebook pada akhir Maret 2026, bersama ini saya, Hasyim, selaku jurnalis Media Cakra Bangsa (MCB), menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resmi kepada publik.
Pernyataan Saudara Ruslandi tersebut pada pokoknya berisi opini hukum terkait sejumlah pemberitaan MCB yang memuat namanya, sekaligus menyebut telah melaporkan saya ke Kepolisian Resor Indramayu. Selain itu, Saudara Ruslandi juga menyampaikan pandangan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya melindungi aktivitas wartawan dalam mencari berita, dan tidak mencakup pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Klarifikasi atas Penafsiran UU Pers
Pandangan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berbagai penjelasan resmi dari Dewan Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ditegaskan bahwa:
- Kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa adalah bagian yang dilindungi oleh hukum.
- Produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers berbadan hukum tidak serta-merta dapat dipidana.
- Sengketa pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan langsung melalui proses pidana.
Lebih lanjut, kerja sama (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus didahulukan melalui mekanisme etik dan administratif pers sebelum menempuh jalur hukum pidana.
Penegasan Prinsip Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu:
- Pers memiliki fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara dan kehidupan publik.
- Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi sepanjang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prosedur yang berlaku
- Tuduhan pencemaran nama baik terhadap karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses pidana tanpa melalui mekanisme pers.
Proses Jurnalistik Media Cakra Bangsa
Seluruh pemberitaan Media Cakra Bangsa (MCB) yang memuat nama Saudara Ruslandi telah dilakukan melalui proses jurnalistik yang profesional, antara lain:
- Melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada yang bersangkutan;
- Memberikan ruang kepada Saudara Ruslandi untuk menyampaikan tanggapan;
- Memuat pernyataan yang bersangkutan dalam berita sebagai bagian dari prinsip cover both sides;
- Membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers.
Dalam berbagai pemberitaan, Saudara Ruslandi telah memberikan respons, baik berupa tanggapan singkat, penolakan wawancara, maupun memilih untuk tidak memberikan komentar. Hal tersebut tetap dihormati dan dicantumkan dalam pemberitaan sebagai bentuk keseimbangan informasi.
Ringkasan Pemberitaan yang Telah Dikonfirmasi
Sejumlah berita MCB yang memuat nama Saudara Ruslandi antara lain terkait dugaan perkara hukum, pengaduan masyarakat, maupun perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik.
Dalam setiap berita tersebut:
- Upaya konfirmasi telah dilakukan secara patut;
- Tanggapan Saudara Ruslandi telah dimuat sesuai kapasitasnya;
- Tidak ada rekayasa informasi di luar keterangan narasumber dan fakta yang dihimpun.
Adapun Sejumlah Berita di Media Cakra Bangsa (MCB) yang menyebut nama Saudara Ruslandi, dan sudah melalui tahapan jurnalistik dan melakukan konfirmasi, adalah sebagai berikut:
Judul Berita :
- Mantan DPRD Indramayu Ruslandi Diduga Gelapkan Mobil Negara dan Uang Klien. Ruslandi sudah memberikan tanggapan atau komentar ke MCB, lewat pesan singkatnya Jumat (19/01/2024), “Tidak ada mas, waduh kejahuan saya sekarang pengacara, jadi yang seputar hukum saja, buatlah berita berapa banyak saya tangani perkara tiap bulan, tiap tahun sebagai progress, berapa terbilang bebas, berapa yang lanjut gitu jadi ada nilai plus”.
- Seorang Warga Indramayu Bunga Bukan Nama Sebenarnya, Ia Mengaku Sebagai Korban Persetubuhan Oknum Pengacara Ruslandi Meminta Kepada Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Untuk Segera Menangkap yang Bersangkutan, Jumat (23/02/2024). Jawaban Ruslandi, “Mangga diangkat saja beritanya , ga perlu wawancara dengan saya, bebas-bebas saja saya punya hak memilih wawancara dengan siapapun pelanggaran hukum kan ada hukumya”, terang singkat Ruslandi melalui pesan singkatnya kepada MCB, Jumat (23/02/2024).
- Kasus Dugaan Persetubuhan dan Tipu Gelap Oknum Pengacara Indramayu, Ruslandi Terus Bergulir di Polres Indramayu, saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Jatibarang, Sabtu, (18/05/2025). Dirinya tidak mau memberikan komentar apapun, “Saya tidak mau memberikan komentar, karena itu hak saya ‘, katanya.
- Ruslandi Diduga Menipu dan Menggelapkan Sejumlah Padi Milik Sejumlah Para Petani, Saat Oknum Tersebut Menjabat Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priode 2014-2019 di Kabupaten Indramayu. Minggu, (11/02/2024). Sementara, berita ini di publikasikan, Ruslandi belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut kepada MCB.
- Menurut Efendi; Oknum Advokat Ruslandi Diduga Palsukan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Sementara ini Oknum Advokat Ruslandi enggan memberikan keterangan terkait masalah tersebut kepada MCB, saat di hubungi lewat pesan singkatnya, Selasa (24/9/2024) ia menjawab “Walaikum salam….saya tidak bersedia ya”.
- Menurut M. Ali; Oknum Advokat Indramayu, Ruslandi Banyak Melakukan Pelanggaran Hukum. Sementara ini Advokat Ruslandi belum memberikan tanggapan apa yang disampaikan oleh M. Ali tersebut, saat MCB menghubungi dirinya Selasa, (23/01/2024) untuk melakukan konfirmasi, Ruslandi beralasan sibuk dan masih banyak pekerjaan diluar. “Maaf masih banyak kegiatan diluar”, terang singkat Ruslandi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
- Pengajuan Tunggal Kredit Mobil Fortuner ke Leasing Kasusnya Mencuat di Publik. Minggu, (22/03/2026). Sementara ini Ruslandi belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut karena masih lebaran dan ia menjanjikan ke MCB, seminggu lagi akan memberikan keterangan., “Nanti minggu depan kasih jawaban”, terang sinkat Ruslandi melalui pesan singkatnya kepada MCB, Minggu (22/03/2026).
- Mantan DPRD Indramayu Diduga Setubuhi Sicantik Hingga Hamil, Sabtu (28/03/2026). Ditempat terpisah Mantan DPRD Indramayu priode 2014-2019, Ruslandi saat dimintai keterangan terkait berita yang menyeret namanya ia enggan memberikan tanggapan prihal berita tersebut. “Jangan bikin yang aneh-aneh jangan bikin gaduh. Apasih untungnya membuat berita-berita aneh begitu”. Terang Ruslandi lewat pesan singkatnya kepada MCB.
- Mantan DPRD Indramayu Ruslandi Diduga Melanggar Hukum, “Secara Tumpang Sisik”. Jawaban Ruslandi, dikutip dari berita sebelumnya, Mangga di angkat saja beritanya, gak perlu wawancara dengan saya bebas-bebas saja. Saya punya hak untuk memilih wawancara dengan siapapun. Pelanggaran hukumkan ada hukumnya, tegas Ruslandi melalui pesan singkatnya kepada MCB pada waktu yang lalu.
Sikap Media Cakra Bangsa
- Media Cakra Bangsa menegaskan komitmen untuk:
- Menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan bertanggung jawab;
- Mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;
- Memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi;
- Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.
Penutup
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik agar memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terpengaruh oleh penafsiran yang keliru terhadap hukum pers di Indonesia.
Apabila Saudara Ruslandi atau pihak lain merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimaksud, Media Cakra Bangsa membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian tanggapan dan klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Indramayu, 04 April 2026
Ttd
Hasyim
Jurnalis / Wartawan Media Cakra Bangsa (MCB)

