
Subang, MBC – Tim kuasa hukum Kepala Biro Subang Triberita.com memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Fokus utama pendampingan terhadap Kepala Biro Subang Triberita.com berinisial H adalah penegasan mengenai penggunaan Hak Tolak sebagai instrumen hukum untuk melindungi dan menjamin kebebasan pers serta keberlangsungan profesi wartawan.
Rando Purba, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum, namun tetap teguh berpegang pada koridor Undang-Undang Pers. Rando menegaskan bahwa tim hukum secara resmi menggunakan Hak Tolak saat penyidik melontarkan pertanyaan yang bersinggungan dengan sumber informasi maupun mekanisme kerja internal jurnalistik.
“Langkah ini kami ambil sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Penggunaan Hak Tolak merupakan kewajiban hukum untuk menjaga kemerdekaan pers,” tegas Rando Purba, S.H., seperti dikutip Triberita.com, Rabu (7/1/2026).
Melawan Kriminalisasi Pers
Pihak kuasa hukum menggarisbawahi bahwa meskipun kliennya menjalani proses hukum secara patuh, mereka menolak segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Menurut tim hukum, apa yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari tugas profesi jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan terukur.
Kebebasan pers, lanjut tim kuasa hukum, harus dijaga sebagai salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, penggunaan Hak Tolak dalam proses pemeriksaan dinilai sangat penting agar jurnalis tidak mudah diintervensi dan tetap merdeka dalam menjalankan tugas mencari serta menyampaikan informasi kepada publik.
Kekuatan Hukum Tujuh Advokat
Dalam mengawal kasus ini, Kepala Biro Subang Triberita.com berinisial H didampingi secara penuh oleh tujuh advokat atau penasihat hukum yang berkomitmen menjaga hak-hak konstitusional kliennya, yaitu:
- Rando Purba, S.H.
- Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.
- Arip Saepudin, S.H.
- Ruly Ganjar Sutresna, S.H.
- Jajang Supriatna, S.H.
- Karim Sastra Wiguna, S.H.
- Faiz Ali, S.H.
Tim kuasa hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini prematur yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Mereka memastikan bahwa prinsip keterbukaan informasi akan tetap dijunjung tinggi, sejalan dengan perlindungan hukum yang berlaku bagi insan pers. (Abdulah)

