Indramayu-MCB
Aparat penegak hukum (APH), diminta segera mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme pada pengadaan alat kesehatan (alkes) sumber dana alokasi khusus tahun anggaran 2023, di Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bernilai Rp 13,6 miliayar. Hal tersebut disampaikan salah seorang penggiat anti korupsi, Dulbari kepada pers Senin, (01/01/2024).
Menurutnya, proyek pengadaan barang lewat proses E-Katalog, dikerjakan PT. ENDO Indonesia (EI), bendera asal Surabaya, Jawa Timur. Dirinya menuding pihak dinas dan perusahan ada kongkalingkong dalam pelaksana kegiatan Antomemotri Kit pengadaan barang fans jasa alkes stunting jumlah 1578 unit, dengan harga tak wajar nilai Rp 8,6 juta per satu unit isi enam aitem barang, sedangkan harga normal pasar umumnya setelah dikroscek di toko lain, satu unit hanya bernilai Rp 1,6 juta rupiah.
“Selisih harganya sangat mencolok, dipastikan terjadi kerugian uang negara secara pantastis,” tuturnya.
Sang penggiat anti korupsi juga menambahkan, silahkan pihak APH yang memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan untuk melakukan pencegahan atau penindakan terhadap para koruptor khususnya di wilayah hukum Bumi Wilalodra yang kita cintai.
“Saya hanya bisa menyampaikan ke publik, APH yang memiliki kewenangan menindak lanjuti perkara tersebut,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Hermawan melalui Kepala Bidang Analis Gizi, Juanda saat di salah satu ruangan kantor Dinkes, Senin (18/12/2023) yang lalu, membenarkan terkait adanya proyek Antomemotri Kit sejumlah1578 unit.
“Isi per satu unitnya ada enam set aitem barang seperti : timbangan bayi, timbangan dewasa, alat ukur panjang badan, alat ukur tinggi badan, lingkar lengan atas dan ransel, dengan ketentuan harga Rp 8,6 juta rupiah,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan proyek tahun anggaran 2023 tersebut sumber dana APBN bernilai Rp 13, 6 miliyar. Pihak Dinkes Indramayu hanya menerima manfaat, terkait proses lelang dan lainnya dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan pusat.
“Kami hanya mengajukan profosal ke Kementerian, lalu menerima barang, proses lelangnya saya tidak tahu-menahu,” pungkasnya. (Hasyim)