Indramayu-MCB
Sidang putusan kasus narkoba digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (13/9/2022). Terdakwa Suendi bin almarhum Tohir, warga Desa Singajaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu diponis sembilan tahun penjara, denda Rp 2 M, subsider empat bulan bui oleh Ketua Majelis Hakim.
Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rudito, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Aji Ibnu Rusyd, pada sidang sebelumnya (Selasa, 30/8/2022).
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa telah terbukti melanggar hukum pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 .000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya.
Selanjutnya Rudito, menilai terdakwa selama menjalankan proses persidangan, Suendi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersikap tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan jawaban atau keterangan selama proses siding berjalan, pungkasnya.
Putusan hakim terhadap terdakwa kala itu, Suendi, meberikan jawaban pikir-pikir, JPU dan pengacara terdakwa juga dengan jawaban yang sama, “Pikir-pikir,” jawab tegas singkatnya. (Hasyim)