Indramayu-MCB
Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Nurjanah bersama suaminya, Ramadi warga Desa Bulak blok Jongor Dua, Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu-Jawa Barat, diduga telah menipu uang teman sendiri satu kampung yang bernama Mayalia.
Mayalia didampingi suaminya Kasmin kepada MCB, Rabu (6/11/2024) mengatakan, berawal pada 2022 yang lalu, Nurjanah mengajak dirinya untuk berbisnis travel, dan meminta uang sejumlah Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan iming-iming akan diberikan uang jajan atau bagi hasil dari usaha tersebut.
“Pada 9/2/2022 yang lalu, saya menitipkan uang pada Nurjanah sejumlah Rp 20.000.000 bertandatangan di atas materai,”,ucap Nurjanah sambil menunjukan bukti kuitansi bermaterai.
Lanjut Mayalia, apa yang dijanjikan Nurjanah mau mengasih uang jajan atau bagi hasil hanya berjalan 9 bulan saja dan sekarang sudah satu tahun tidak mengasih lagi.Karena tidak sesuai dengan janjinya maka uang miliknya mau diambil kembali.
“Tetapi sangat disayangkan, sepertinya Nurjanah tidak menunjukan adanya tanggung jawab, dengan mengatakan boro-boro bayar. Berkali -kali saya mendatangi Nurjanah dengan cara baik-baik dan kekeluargaan untuk mengembalikan uang titipan saya, tetapi Nurjanah selalu mengatakan nanti dan nanti.Sekarang saya serahkan permasalahan ini pada ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Al-Karomah Cirebon Rona Iswara,” ujar Mayalia.
Di hari yang sama, melalui perwakilan YLBH dan Pemerintah desa, Lurah/Kasi Pelayanan Umum Iwan diadakan mediasi antara Nurjanah dan Mayalia bersama suaminya Kasmin bertempat di balai desa setempat.
Dalam mediasi Nurjanah mengakui telah menerima uang dari Mayalia uang sejumlah Rp 20.000.000,- ketika ditanya kapan kesanggupanya untuk mengembalikan uang milik Mayalia, dirinya menjawab nanti berunding dulu dengan suaminya.
“Saya belum bisa menjanjikan kapan kesanggupan untuk mengembalikan uang Mayalia, saya berunding dulu dengan suami,” tutur Nurjanah.
Sementara Mayalia dalam mediasi memberikan tenggang waktu 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari Nurjanah tidak bisa mengembalikan uangnya, ia akan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya memberi tenggang waktu 30 hari. kalau 30 hari kedepan tidak bisa mengembalikan uang saya, dengan berat hati saya akan melaporkan ke APH, karena sudah berkali-kali saya datang ke rumah Nurjanah cara baik-baik dengan kekeluargaan tetapi Nurjanah selalu ingkar janji,” tegas Mayalia.
Perwakilan dari pemerintah desa Lurah/Kasi Pelayanan Umum, Iwan mengatakan, dari pemerintah desa hanya memediasi berupaya untuk mencari solusi, kalau tidak ada titik temu yang punya masalah tetap berlanjut ya silahkan itu hak masing- masing.
“Saya berharap permasalahan ini, diselesaikan dengan cara kekeluargaan, jangan sampai berlanjut ke APH,” tutur Kasi Pelayanan Umum Desa Bulak, Iwan. (Tosim)