Cirebon-MCB
Gegernya dua Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Cirebon Provinsi Jawa Barat yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim Pemantau Kinerja Jaksa RI beberapa hari lalu, membuat suhu di lingkungan Pemkab Cirebon juga masyarakat memanas.
Dua kepala dinas yang dilaporkan dimaksud adalah Kadis Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),Iwan Rizky dan Kadis Perumahaan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon yakni Adil Prayitno.
Dikutip dari media online Sigap21.com, Kejati Jabar sendiri membenarkan jika dua pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Cirebon tersebut tengah diperiksa, hal ini ditegaskan oleh Humas Penkum Kejati Jabar, Yeni.
Informasi yang berhasil dikumpulkan MCB dari berbagai narasumber menyebutkan, jika Kadis PUPR dan DPKPP kabupaten Cirebon yang dilaporkan ke KPK tersebut, Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di masing-masing dinasnya.
Sementara itu, informasi yang didapat MCB dari narasumber terpercaya menyebutkan, jika Iwan Rizky dan Adil Prayitno dikabarkan sudah dilarang atau dicekal untuk dinas keluar kota.
“Surat larangan agar kedua Kadis itu keluar kota, kabarnya sudah sampai ke Bupati dan Sekda di minggu ini. Jika surat larangan dinas keluar kota untuk dua pejabat itu terbit, sudah jelas kasus yang menimpa kedua Kadis itu bakal berlanjut,” Beber sumber yang minta agar identitasnya tidak dibuka ini.
Ditambahkan sumber, meski kedua pejabat tersebut bermasalah namun Bupati Cirebon H.Imron Rosadi. Sepertinya tidak peduli buktinya, Jumat (24/2/2023) ini Bupati H. Imron tetap melantik kedua pejabat bermasalah tersebut.
“Hari jumat ini akan ada pelantikan rotasi dan mutasi dilingkungan Pemkab Cirebon. Iwan Rizky yang tadinya Kadis PUTR dikabarkan jadi Kadis DPKPP.Dan Adil Prayitno yang tadinya Kadis DPKPP jadi Kadis PUTR,” Jelas sumber.
Sementara, hingga berita ini dimuat, pihak Bupati Cirebon maupun kedua kepala dinas tersebut belum memberikan keterangan resminya terkait kabar miring tersebut. (Bisri)