Indramayu-MCB
Oknum pengacara, Ruslandi warga Perumahan Saphire Residense No. A-2 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu diduga menggelapkan ijazah dan menyetubuhi kliennya, Bunga (bukan nama sebenarnya-Red.) salah seorang warga Kecamatan Losarang-Indramayu.
Sang korban, saat ditemui MCB di rumahnya, Rabu (7/2/2024) mengungkapkan dirinya pernah memberi kuasa kepada pengacara Ruslandi dalam empat perkara, tagihan hutang piutang H. Era, dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Darlim, dugaan tipu gelap atas nama Casikin, Uniyah dan Yosep. “Empat perkara tersebut hingga kini belum kunjung selesai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bunga menjelaskan, terkait kasus dugaan penggelapan dan persetubuhan di luar nikah yang dilakukan oknum pengacara terhadap dirinya, ia sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu, dengan nomor laporan No: R / 94 / Lap-Inf / III / RES. IMY / 2023 / Reskrim, tanggal 19 Maret 2023 yang lalu.
“Dugaan penggelapan itu terjadi pada bulan Juni 2021 yang lalu, pada saat itu Ruslandi menyatakan bisa membantu proses perubahan tanggal lahir ijazah milik saya dan anak saya, tetapi hingga kini belum juga dilakukan bahkan ijazah tersebut juga belum dikembalikan kepada saya,” ujar Bunga.
“Ijazah itu kan dokumen penting, sementara Ruslandi sampai dengan saat ini belum mengembalikan ke saya, itu jelas-jelas penggelapan,” sambungnya.
Sementara terkait persetubuhan, Bunga menceritakan, bahwa pada saat itu ia dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi oleh Ruslandi saat di rumah orang tua pelaku di Desa Gabuswetan pada waktu yang lalu, hingga kini korban belum dinikahi oknum tersebut.
“Saya dipaksa sama pak Ruslandi untuk melakukan berhubungan suami istri, dengan janji akan menikahi, namun janjinya palsu belaka,” terangnya.
Lebih lanjut kata Bunga, dirinya merasa ditipu serta dilecehkan oknum pengacara, Ruslandi dan dirinya meminta kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fhri Siregar bersama jajarannya untuk menindak lanjuti laporan kasus tersebut, agar ia mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
“Saya minta kasus ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sampai tuntas, hingga Ruslandi mendapat hukuman yang seberat-beratnya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, kejadian kasus tersebut dibenarkan oleh sesama advokat senior, Mr. M saat di halaman rumah tempat tinggalnya kepada MCB. “Ya kasus itu ada dan sesuai fakta yang ada, lebih jelasnya tanyakan saja kepada korban,” terang singkatnya.
Sementara ini, oknum pengacara Ruslandi belum mau memberikan keterangan terkait kasus tersebut, beberapa kali dihubungi MCB melalui telepon selularnya, ia tidak menjawab. (Tim)