Indramayu-MCB
Persoalan Akte Hibah (AH) milik warga, Eni Rohaeni Ningsih yang diduga ditahan oleh Kuwu/Kepala Desa Sliyeg Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Yunani itu tidak benar, hanya kesalahpahaman. Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini, Kuwu Yunani diduga menahan akte hibah milik Eni Rohaeni Ningsih, dan meminta uang lagi sejumlah Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) itu juga tidak benar. Semuanya itu hanya kesalahpahaman. Demikian ditegaskan Kuwu Sliyeg Lor Yunani, Kamis (14/11/2024).
Kuwu Yunani mengatakan, akte hibah milik Eni Rohaeni Ningsih itu sudah lama jadi dan tersimpan di kantor desa. Tetapi pemiliknya tidak segera mengambilnya. Sekarang dirinya telah menyerahkan akte hibah langsung kepemiliknya Eni Rohaeni Ningsih. Penyerahan akte hibah disaksikan langsung oleh Camat Sliyeg Endang Ismiati.
“Saya sudah menyerahkan akte hibah yang tersimpan di kantor desa, kini telah diserahkan langsung kepemiliknya Eni Rohaeni Ningsih, disaksikan Camat Sliyeg Endang Ismiati.Kini akte sudah ada pada pemiliknya. Akte hibah tersimpan dikantor desa, karena pemiliknya belum mengambilnya.mungkin karena kesibukan sehingga lupa untuk mengambilnya,” tutur Yunani.
Di hari yang sama Eni Rohaeni Ningsih bersama suaminya mengucapkan terimakasih pada Kuwu Yunani, yang telah mengurus balik nama akte hibah miliknya.
“Saya ucapkan terimakasih pada Kuwu Yunani, yang sudah mengurus balik nama akte hibah, dari nama orang tua kenama saya,” ucap Eni Rohaeni Ningsih.
Pada kesempatan yang sama, Camat Sliyeg Endang Ismiati mengatakan, persoalan Kuwu Sliyeg Lor Yunani dan warganya Eni Rohaeni Ningsih sudah selesai. Permasalahan itu hanya kesalahpahaman antara Kuwu Yunani dan Eni Rohaeni Ningsih.
“Alhamdulillah lewat komunikasi yang baik, kami dari pihak kecamatan melakukan mediasi antara Kuwu Yunani dan Eni Rohaeni Ningsih, sudah tidak ada masalah dan tidak saling menuntut,” ucap Endang Ismiati.
Camat Sliyeg Endang Ismiati menambahkan, permasalahan itu hanya miskomunikasi, tidak ada penahanan akte hibah milik warga.
“Saya menegaskan intinya tidak ada penahanan akte hibah milik warga yang dilakukan oleh Kuwu Sliyeg Lor Yunani,” pungkas Camat Sliyeg Endang Ismiati. (Tosim)