Indramayu-MCB
Dua warga Desa Cemara Wetan Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Taryana (70) dan Cakilah (45) saling kukuh permasalahkan irigasi samping tambak udang.
Taryana (70) warga desa Cemara RT/08 RW/03 blok karang legok Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, kepada MCB, Sabtu (01/04/2023) merasa keberatan tanah miliknya, berupa tanggulan tambak udangnya dibuat saluran air oleh Cakilah tanpa seizinya. Sedangkan Cakilah sendiri memiliki lahan tambak udang di belakang tambak udang milik Taryana, Cakilah juga merupakan warga desa setempat.
Taryana mengungkapkan tanah tanggulan samping tambak miliknya yang bersebelahan dengan tambak milik H.Warji Alm, dengan lebar 1,5 m sepanjang 54 m telah dibuat irigasi /saluran air yang menuju tambak milik Cakilah tanpa meminta izin terlebih dahulu.
“Saya merasa keberatan, tanah tanggulan tambak saya yang bersebelahan dengan tambak H.Warji Alm dibuat irigasi oleh Cakilah. Tanah tanggulan yang dibuat oleh Cakilah dengan lebar kurang lebih 2 m, 1,5m milik saya, 0,5m milik H.Warji, dengan panjang 84 m. Perlu diketahui bahwa tanah tambak milik saya sudah bersertifikat No: 00859 dengan luas 4.681 m2 (Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi),” terang Taryana.
“Permasalahan ini, sudah 3 bulan lalu saya melapor ke pemerintah desa, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah desa setempat,” Lanjutnya.
Taryana menambahkan, saat membeli tambak udang tersebut kurang lebih 20 tahun yang lalu dari Darji, saat membeli tidak ada saluran irigasi. Sekarang diperkirakan sudah 10 tahun yang lalu, irigasi dibuat oleh Cakilah sewaktu saya merantau di Kalimantan.
Di hari yang sama Cakilah menceritakan, awal tanah tambak yang dimiliki oleh Taryana itu milik Tarma Kecih yang merupakan Kakeknya (Cakilah). Pada 2002 tanah tersebut dijual oleh Darji pada Taryana. Saat dijual tanah tambak tersebut masih berbentuk kikitir atas nama Tarma Kecih.Darji menjual tanah tambak tersebut tidak ada surat-suratnya.
“Kalau melihat dari persil / kikitir (leter C) yang saya pegang, luas tanah tambak yang dijual oleh Darji pada Taryana seluas 4.492 m2 (Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi). kenapa sekarang disertifikat atas nama Taryana seluas 4.681m2 ( Empat Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Meter Persegi), berarti dia (Taryana) telah memalsukan data, bisa saja saya menggugat Taryana,” Ungkap Cakilah.
Cakilah menambahkan, sebelum Darji menjual tanah tambak udang pada Taryana saluran irigasi dari dulu sudah ada. “Irigasi tersebut sudah ada dari dulu, bukan saya yang membuat, karena dulunya juga lahan pesawahan,” terang Cakilah.
Tempat yang sama SekDes Cemara Wetan Tanuri mengatakan, memang Taryana sudah melapor ke pemerintah desa, nanti akan ditindak lanjuti. “Saya berjanji sehabis hari raya Idul Fitri 1444 H. akan menindak lanjuti permasalahan dan memanggil kedua belah pihak antara Taryana dan Cakilah datang kebalai desa, untuk menyelesaikan permasalahan,” janji Tanuri.
Pada Selasa (04/04/2023) awak media mengkonfirmasi kepihak BPN Indramayu, dari pihak BPN melalui bagian pengaduan Mupli Udin menyampaikan lewat Satpam, menyuruh awak media menemui satgas desa Cemara Wetan dulu yaitu Cadi, Karena yang dipertanyakan itu sertifikat program PTSL. Cadi pada saat itu menjadi satgas program PTSL.
“Kalau satgas desa tidak menemui titik temu permasalahan antara Taryana dan Cakilah, bisa koordinasi ke BPN,” terang Satpam menirukan Mupli Udin. (Tosim/Wasta)