Indramayu-MCB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan bahwa tidak ada sanksi bagi bupati dan DPRD Indramayu, meskipun APBD 2023 ditetapkan melalui Perkada. Hal ini terungkap melalui Surat nomor 321/PW.02.02./INSPT tanggal 12 Januari 2023 bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasan dianggap sah.
“Maka kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi karena sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil dalam suratnya.
Keputusan Gubernur tersebut diapresiasi oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Indramayu, ketua FKB, Ahmad Mujani Noer kepada MCB, Jumat (10/02/2023) mengaku sangat bersyukur atas hal tersebut dan sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Jabar yang meniadakan sanksi bagi bupati dan DPRD Indramayu.
“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT dan kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jabar dan pihak-pihak yang telah melakukan komunikasi dengan gubernur maupun Kemendagri, terutama kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati Indramayu dan Pimpinan DPRD semoga keputusan ini memberikan hal yang terbaik kepada masyarakat,” ungkap Mujani.
“FKB bersama unsur dewan yang lainnya juga telah melakukan upaya dengan melakukan komunikasi serta konsultasi ke Kemendagri, ihtiar ini tentu dilakukan oleh banyak pihak dan hasilnya sangat menggembirakan, tinggal kedepannya mari kita bekerjasama dengan lebih baik lagi dan deadlocknya pembahasan serta penetapan RAPBD jangan sampai terulang kembali,” sambung Mujani.
Dengan penetapan APBD Indramayu 2023, Mujani juga berharap agar tidak ada lagi gonjang ganjing di Indramayu dan semua pihak diminta untuk tidak mengedepankan egonya masing-masing, karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat.
“Fraksi Kebangkitan Bangsa berharap agar semua pihak bisa menjalin komunikasi dengan baik, bahkan kami juga sangat membuka diri untuk berkomuikasi dengan siapapun, demi kebaikan kita semua dan demi cita-cita untuk memajukan Indramayu yang kita cintai ini,” kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB ini.
Menurut Mujani, surat keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut secara tersirat mengandung pesan agar komunikasi antara eksekutif dan legislatif lebih diintensifkan lagi, karena buntunya komunikasi diantara penyelenggara pemerintahan di daerah, akan sangat merugikan masyarakat.
“FKB akan menjadi garda terdepan dalam membangun komunikasi dengan eksekutif, semua pihak dan masyarakat seluasnya-luasya, semuanya ini demi kebaikan bersama dan demi kemajuan Indramayu,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PCNU Indramay ini.
Di ahir keterangannya kepada MCB, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Noer menekankan bahwa suatu kerugian yang sangat besar apabila DPRD atau FKB tidak membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan hubungan yang kurang harmonis akan mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat.
“Dengan terbangunnya komunikasi dan hubungan yang harmonis maka segala rencana dan program pembangunan baik yang direncanakan oleh pemerintah maupun legislatif akan terganggu. Saya yakin semuanya tujuannya sama, yakni demi kemajuan masyarakat Indramayu, membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Mujani. (Iing Rohimin)