Indramayu-MCB
Seorang warga Desa Tugu Lor Kecamatan Sliyeg, H. Didi Supriadi alias Cenang didampingi rekan sedesanya, H. Darno kepada MCB Sabtu (18/10/2024) menjelaskan, oknum Kepala Desa atau Kuwu Desa Tugu, Suwatno alias Boreng, diduga kuat menilep dana pembebasan lahan Migas Pertamin Balongan Indramayu, senilai Rp 50 ribu rupiah per meter persegi lahan sawah milik puluhan warga Desa Tugu Lor.
Meurut Cenang, sekira Bulan Februari 2024 yang lalu, Ibu Hj. Sutinih sebagai ibu mertuanya dan puluhan warga Desa Tugu Lor mendapatkan uang pembebasan lahan sawah dengan ketentuan harga benilai Rp 350 ribu rupiah per meter persegi, namun yang diterimanya hanya Rp 300 ribu per meter. Proses pencairan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertempat di salah satu rumah makan di Indramayu.
“Ada tiga puluh orang yang mendapatkan pembebasan lahan Migas Pertamina Balongan, saat itu Kuwu Suwatno memotong lima puluh ribu rupiah per meter tanpa ijin mertua saya dan pemilik lahan sawah lainnya,” terangnya.
Selanjutnya, Cenang meminta pertanggung jawaban kepada oknum Kuwu Boreng dalam pusaran kasus tersebut untuk segera mengembalikan dana itu kepada Ibu mertua dan puluhan masyarak yang terkena dampak pembebasan lahan tersebut.
“Saya minta, pak Kuwu secepatnya mengembalikan sejumlah uang yang ditilepnya, milik Ibu mertua dan puluhan masyarakat yang mendapatkan ganti rugi,” pintanya.
Sementara ini, oknum Kuwu Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Suwatno alias Berang melalui Bekel Derih, ia membantah terkait adanya kasus potongan dana tersebut, pasalnya saat pencairan kala itu bertempat di kantor desa melalui rekening Bank Mandiri masing-masing dan tidak bisa diambil secara kes.
“Karena pihak Bank Mandiri saat mencairkan uang itu diterima oleh masyarakat secara langsung melalui rekening masing-masing dan tidak ada campur tangan pak kuwu,” terang singkatnya kepada MCB Senin (21/20/2024) saat di teras kantor Kuwu Desa Tugu. (Hasyim)