Indramayu-MCB
Salah seorang korban dugaan tindak pidana penggelapan, Hj. Dewi Susanti, warga Desa dan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meminta kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, untuk menindak lanjuti kasus yang ia laporkan. Nomor: LP/B/377/IX/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tanggal 06 September 2022 yang lalu, agar pelapor mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut ia juga menunjukan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Indramayu yang diberikan kepadanya tertanggal 27 Maret 2023, dalam isi surat tersebut oknum kuwu Desa Tegalmulya, Salamun alias Jon Amun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan korban berharap tersangka segera ditahan serta berkasnya segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu secepatnya bisa disidangkan. harapnya kepada MCB Minggu (9/4/2023) saat di rumah tempat tinggalnya.
Ia juga menuturkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya sekira bulan Oktober 2015 yang lalu. “Saya ditawari tanah milik Nurlaeli cs melalui Salamun nilai Rp 240 juta, karena posisi tanah bersebelahan dengan tanah milik saya saat itu mau menerima tawaran tersebut dan berani memberikan tanda jadi bernilai Rp 85 juta kepada pemilik tanah melalui Salamun, kemudian selang beberapa waktu saya berniat melunasi pembayaran tanah tersebut langsung ke pemiliknya, namun sayangnya tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain dan uang saya ternyata sudah dikembalikan melalui tersangka, yang hingga kini uang pengembalian itu tidak diserahkan kepada saya,” terangnya.
Hj. Dewi, merasa dirinya tertipu dan dibohongi oleh Salamun, ia melaporkan perkara tersebut secara resmi ke Polres Indramayu pada tanggal 06 September 2022 yang lalu dan proses hukumnya kini diketahui dari isi surat SP2HP tertanggal 27 Maret 2023 terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Indramayu.
Ditempat terpisah Kuwu Desa Tegalmulya, Salamun alias Jon Amun melalui telepon selulernya kepada MCB, dirinya mengaku bersalah dan ia sudah meminta maaf kepada korban adapun permintaan maafnya diterima atau tidak itu hak mereka.
“Terkait proses hukum dugaan penggelapan yang menjerat saya sebagai tersangka di Polres Indramayu, silahkan tanyakan kepada pengacara saya, sementara ini belum bisa saya sebut namanya, nanti ada saatnya bapak tahu sendiri siapa nama pengacara saya,” terang singkat Jon Amun kepada wartawan.
Sementara ini Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Ipda Tasim belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut kepada MCB Minggu (9/4/2023), “Nanti saya konfirmasi dulu ke tim penyidik yang memangani perkaranya dulu,” pesan singkat Ipda Tasim kepada wartawan. (Hasyim)