Cirebon-MCB
Kasus Rudapaksa anak di bawah umur kembali terbongkar, diduga pelakunya adalah ayah tiri korban. Hal itu berlangsung sejak Februari 2022, korban yang diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya. Kendati demikian, pihak korban ahirnya berani membongkar tabir kelam itu.
Kasus tersebut ahirnya telah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada Kamis (9/02/2023) pekan lalu. Didampingi Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya dan Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM-CIB) serta Pemdes setempat.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani, mengatakan, kejadian itu terjadi sepanjang tahun 2022 yang mana dalam satu bulan bisa terjadi sampai 3 kali kejadian.
“Kejadiannya itu sepanjang tahun 2022. Waktu itu umur korban sekitar 13 tahun. Dan dalam sebulan bisa 3 kali kejadian,” terangnya, Kamis, (9/2/23).
Yani mengungkapkan, korban kerap mendapatkan Intimidasi dan ancaman dari pelaku. Seperti diancam akan dihamili apabila korban membeberkan kejadian bejat itu kepada orang lain.
“Korban memang sering diancam, salah satunya setiap kali berhubungan itu selalu dikeluarkan diluar. Nah korban ini diancam akan dihamili kalau dia cerita ke orang lain,” ungkapnya.
Dirinya menyayangkan, kasus seperti itu kembali terjadi menimpa anak. Ia merasa geram dengan kejadian itu lantaran pelaku tidak lain adalah ayah tirinya sendiri.
“Ya kita menyayangkan kejadian ini terjadi lagi dan lagi. Pelakunya pun kita tahu bukan orang jauh, tapi orang dekat. Sosok yang harusnya melindungi, ini malah merusak dan menyakiti. Ini orang stress, orang pedofil,” paparnya.
Lebih lanjut, sambung Yani, pihak Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya akan secara Intens dalam melakukan pendampingan kepada pihak korban. Dirinya mengajak kepada semua pihak, khususnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini.
“Kami Komnas akan mendampingi korban. Kita akan kawal semua prosesnya. Dari mulai pelaporan, pendekatan ke sekolah, sampai ke persidangan. Kami juga mengajak kepada Pemerintah dan Penegak Hukum agar lebih memperhatikan efek dari kejadian seperti ini. Bukan hanya konsekuensi hukumnya saja. Tetapi pemulihan traumanya juga harus diperhatikan,” pungkasnya. (Aldi)