Indramayu-MCB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada proyek air terjun buatan tahap lima, sumber dana APBD tahun anggaran 2019 bernilai Rp. 14 Miliar lebih. Lokasi kegiatan di kawasan wisata Bojongsari Kecamatan Indramayu. Kala itu proyek milik Pemerintah Kabupaten Indramayu digelar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin Carsim.
Selanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan pemenang tender PT. Rizki Daya Cipta Bendera milik Rizky yang beralamat di Kota Bandung.
Diketahui dalam pelaksanaan kegiatannya diduga terjadi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi hingga proses hukumnya menjerat nama mantan kepala dinas, Carsim sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejari Indramayu, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).
Kasus tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Pahlevi, kepada MCB Kamis (11/7/2024) di kantor Kejari Indramayu.
Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan daerah (negara). “Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat hasil laporan pemeriksaan audit Inspektorat Kabupaten Indramayu, keterangan saksi ahli konstruksi dan auditor keuangan serta petunjuk yang dihubungkan dengan barang bukti berupa dokumen terkait kegiatan tersebut,” ungkap Kasi Pidsus dengan senyum manisnya.
“Oleh karenanya terhadap penetapan tersangka tersebut dimungkinkan dilakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak yang diminta pertanggung jawaban.ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp. 1,1 miliyar lebih,” sambungnya.
Kasi Pidsus juga berharap dukungan dari masyarakat dalam penuntasan kasus ini sekaligus mengajak untuk bersama-sama mengawal proses hukumnya hingga pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari Kejari Indramayu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan para pegiat anti korupsi yang telah banyak membantu dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Wiralodra ini, tentu kami juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal semua proses hukum yang ada, hingga para pelaku korupsi divonis oleh majelis hakim,” pungkas Kasi Pidsus yang dikenal ramah terhadap para jurnalis ini. (Hasyim)