Indramayu-MCB
Mantan Kabid Gakda Satpol-PP, Kamsari yang sekarang bertugas sebagi Kepala Bidang Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Indramayu mengklarifikasi soal dirinya diduga bekingi penyakit masyarakat (Pekat).
Kepada MCB, Rabu (15/3/2023) dirinya mengaku tidak pernah membekingi pengusaha judi online, narkoba, diskotik, warung remang-remang, minuman keras, pil keras dan lainnya.
Selanjutnya ia juga tidak ada tujuan untuk menciderai visi misi Indramayu, Bersih, Relegius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat) dan mantan Kasatpol PP mengaku dirinya tidak mendapatkan upeti dari pengusaha barang haram serta tempat pemilik hiburan di setiap titik di Kabupaten Indramayu, bernilai jutaan rupiah.
“Saya tidak pernah merasa menerima klarifikasi dan konfirmasi dari MCB, yang ada hanya obrolan silaturahim yang tidak disengaja bertempat di kantor MCB dan yang dibahas terbatas pada adanya pengakuan dari narasumber yang dirahasiakan MCB, yang menyatakan di atas materai bahwa saya diduga terlibat dan disebut namanya dari tersangka yang ditangani polres Indramayu unit narkoba,” ungkapnya.
“Setelah itu saya dengan pa Hasyim sepakat, pa Hasyim akan mendatangi narasumber untuk memastikan terlebih dahulu kebenaran surat pernyaan tersebut dan bersedia tidak, jika isi pernyataan itu tidak benar siap tidak menerima konsekwensi hukum untuk di laporkan ke polisi oleh saya,” lanjutnya.
Kamsarih merasa keberatan dan menganggap melanggar kode etik jurnalistik, karena tanpa ada konfirmasi lagi ternyata berita yang muncul adalah tentang dugaan membekingi sejumlah pengusaha judi online, narkoba, diskotik, warung remang-remang, minuman keras, pil terlarang dan lainnya, tanpa ada hasil konfirmasi dari narasumber tentang kebenaran pernyataan dan kesediaan untuk di laporkan ke polisi sebagimana janji pa Hasyim sendiri pada hari Kamis (27/10/2022).
“Sampai sekarangpun belum ada jawaban dari pa Hasyim, sebab yang menjadi kecurigaan adalah bisa jadi narasumber itu adalah fiktif, atau pa Hasyim sendiri yang merekayasa atau isinya direkayasa oleh narasumber, atau bahkan bisa jadi orang gila yang dijadikan narasumber. Dan jika memang ternyata tidak pernah bisa menunjukan siapa nara sumbernya apa benar isinya, berarti kualitas berita ini bukan produk jurnalistik,” ujar Kamsarih.
“Jika berita ini masih akan diteruskan tanpa ada kepastian siapa narasumber dan kebenaran surat pernyataanya, ini akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindak lanjuti dugaan berita hoax, fitnah, pencemaran nama baik dan keterangan palsu baik orang maupun keadaannya,” pungkasnya. (Hasyim)