Indramayu-MCB
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya pada proyek padat karya penanaman pohon Mangrove tahun anggaran 2019, sumber dana APBN nilai Rp 12 miliyar lebih, proses hukumnya diduga mangkrak dan dipeti eskan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat,” Demikian ditegaskan seorang penggiat anti korupsi asal Indramayu, Dulbari, di kantor MCB Selasa (7/2/2023).
Dirinya, menjelaskan panjang lebar terkait kasus tersebut yang sudah di laporkan ke Kejari Indramayu, pada Senin (16/11/2020) yang lalu, hingga kini tindak lanjut dari proses hukumnya belum ada titik terang.
Lebih lanjut Dulbari menegaskan, pasca pelaporan itu diterima secara resmi, pihak Kejari Indramayu langsung menindak lanjuti perkara yang ia laporkan, dirinya juga memberikan sejumlah data penting dan mengantar ke lapangan secara langsung untuk melakukan imvestigasi bersama pihak Kejari dan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Yoto, bersama kru, Jumat (4/6/2021) sembari dilengkapi alat pendeteksi lokasi, jenis Dron, yang disewa pihak Kejari.
“Saya mengikuti dan memantau tindak lanjut proses hukum selanjutnya, para saksi yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim Kejari, baik pihak dinas maupun ketua kelompok yang mendapatkan kegiatan tersebut, orang dinas terkait dan sembilan ketua kelompok tani juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejari namun kasusnya hingga kini mangkrak,” paparnya.
Kala itu Kasi Inteljen Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetyo, secara tegas dan lugas menyatakan kepada wartawan, “Di Indramayu tidak ada kasus Tipikor selain kasus Mangrove,” tegasnya.
Sementara ini Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, saat dikonformasi MCB melalu teleponnya menjelaskan, bahwa pihak Kejari masih menunggu pemeriksaan dari BPK RI. “Saat ini kami sedang menunggu hasil PKN yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Jabar pak,” jawabnya secara singkat. (Hasyim)