Cirebon-MCB
Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN1) Weru, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi sorotan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023.
Pasalnya, dalam penggunaan anggaran tersebut, pihak sekolah diduga menyalahi aturan Juknis (petunjuk teknis) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Hal ini diketahui dari keterangan langsung Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Weru bidang Sarpras, H. Jahuri saat ditemui di ruangannya, Selasa, (11/6/24).
Secara terang-terangan ia menuturkan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah khusus di bidangnya dialokasikan untuk pembangunan ruang piket atau resepsionis serta rehabilitasi tingkat berat pada perpustakaan. “Kalau soal habis berapanya dananya itu ada di bendahara, selebihnya ya rehab ringan,” tuturnya singkatnya.
Sementara, dalam pasal 60 ayat (1) huruf i dan j dijelaskan secara gamblang terkait pengelolaan dana BOSP bahwa, kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang; huruf (i); memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat dan huruf (j); membangun gedung dan ruangan baru.
Lebih lanjut, bahwa pada tahun 2023, SMP Negeri 1 Weru diketahui memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp1.109.723.000 ( Satu miliar seratus sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Adapun rincian penggunaan selama setahun diantaranya sebagai berikut:
a. Penerimaan peserta didik baru senilai Rp1.344.000
b. Pengembangan perpustakaan senilai Rp94.562.000
c. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp171.043.000
d. Administrasi kegiatan sekolah senilai Rp128.970.000
e. Langganan daya dan jasa senilai Rp46.587.000
f. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah senilai Rp415.194.000.
g. Penyediaan alat multi media pembelajaran senilai Rp7.000.000
h. pembayaran honor senilai Rp245.220.000
Sementara itu, hingga berita terbitkan, awak media MCB belum berhasil menemui Kepala Sekolah SMP NEGERI 1 Weru, Rukiyati. (Rinaldi)