Indramayu-MCB
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu atau PDAM Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan, Selasa (31/01/2023) pukul 23.00WIB mengumumkan penundaan kenaikan tarif air kepada masyarakat di Kantor PDAM Indramayu.
Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil kajian yang mendalam, kenaikan tarif PDAM dinyatakan ditunda.
“Kami sudah melakukan kajian mendalam, memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan konsultasi dengan beberapa perguruan tinggi, diputuskan bahwa kenaikan tarif ditunda, namun ada beberapa golongan yang tetap disesuaikan tarifnya, tetapi bukan kelompok masyarakat kelas bawah,” ujar Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan.
Berikut ini penyesuaian tarif air minum PDAM Indramayu :
1. Menunda penyesuaian Tarif Air Minum bagi Pelanggan, Kelompok Pelanggan I adalah sebagai berikut :
a. Golongan Tarif 1.A (Hydrant Umum); dan
b. Golongan Tarif 1.B (Tempat Ibadah).
2. Menunda penyesuaian Tarif Air Minum bagi Pelanggan, dengan pemakaian Air 0 sampai dengan 20.000 Liter, sebagai berikut :
a. Kelompok Pelanggan I, Golongan Tarif 1.C (Sosial Lainnya);
b. Kelompok Pelanggan II
1) Golongan Tarif 2.A (Rumah Type 1/Rumah Sederhana); dan
2) Golongan Tarif 2.B (Rumah Type 2/Rumah Permanen).
3. Menyesuaikan Tarif Air Minum bagi Pelanggan sebagai berikut :
a. Kelompok Pelanggan II
1) Golongan Tarif 2.C (Dinas/Instansi) sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
2) Golongan Tarif 2.D (Rumah Type3/Rumah Mewah) sebesar 15% (lima belas persen).
c. Kelompok Pelanggan III
1) Golongan Tarif 3.A (Lembaga Bisnis) sebesar 30% (tiga puluh persen);
2) Golongan Tarif 3.B (Niaga Kecil) sebesar 30% (tiga puluh persen);
3) Golongan Tarif 3.C (Niaga Besar) sebesar 30% (tiga puluh persen);
4) Golongan Tarif 3.D (Industri Kecil) sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
5) Golongan Tarif 3.E (Industri Besar) sebesar 30% (tiga puluh persen).
d. Kelompok Khusus
1) Golongan Pelanggan 4.A (Mobil Tanki) sebesar 30% (tiga puluh persen);
2) Golongan Tarif 4.B (Pelabuhan Laut/Bandara) sebesar 30% (tiga puluh persen);
3) Golongan Tarif 4.C (Tarif Kesepakatan).
4. Penundaan Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tersebut diatas sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
5. Satuan perhitungan tarif air minum mengalami perubahan, dari yang semula menggunakan meter kubik (m3) menjadi rupiah per liter (Rp/L).
6. Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 tersebut diatas, berlaku terhitung mulai Rekening Air Bulan Februari 2023 yang dibayarkan pada Bulan Maret 2023.
7. Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap pelanggan, apabila pemakaian air kurang dari pemakaian air minimum sebesar 10.000 Liter.
8. Masa sosialisasi terhadap penyesuaian tarif air minum sebesar 30% sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama 6 (enam) Bulan.
9. Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu akan melakukan langkah-langkah efisiensi, sebagai berikut :
a. Memangkas biaya publikasi/iklan sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. Memangkas biaya bantuan kemasyarakatan, pemuda, mahasiswa, dan pelajar sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
c. Memangkas biaya operasional Direksi sebesar 30% (tiga puluh persen);
d. Efisiensi biaya-biaya ketenagakerjaan lainnya.
10. Langkah-langkah meningkatkan pelayanan air minum, antara lain :
a. Meningkatkan Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas dengan memperkuat fungsi Unit Reaksi Cepat (URC);
b. Seluruh Pegawai beserta Keluarganya wajib piket Media Sosial terkait pengaduan
Pelanggan sampai terbukti dan testimoni setelah Pelayanan, bila tidak diketemukan
alamatnya berkoordinasi dengan aparat berwenang untuk melacak jejak digital;
c. Pembentukan “Relawan Satgas Air Keluarga” untuk memfasilitasi pembentukan Forum Pelanggan mulai dari Desa-Desa dengan pendampingan Kuwu setempat.
Di ahir pengumumannya Dirut PDAM Indramayu, mengucapkan terima kasih kepad semua pihak yang telah membantu PDAM. “pengumuman ini adalah berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 690/Kep.65-Eko/2023 tentang Penetapan dan Perhitungan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu beserta
perubahannya,” pungkas Ady Setiawan. (Iing Rohimin)