Cirebon-MCB
Agenda sidang tuntutan kasus pencabulan anak oleh terdakwa polisi di Cirebon kembali digelar pada Kamis (16/2/23). Setelah sebelumnya sempat ditunda pada pekan lalu. Sidang tuntutan tersebut mendapat pengawalan ketat dari sejumlah Aparat Kepolisian Resor Cirebon Kota.
Sidang yang digelar secara tertutup untuk umum itu, menarik perhatian juga dari berbagai pihak. Hal itu terpantau langsung oleh MCB dari luar ruang persidangan, baik dari Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI), PPWI serta masyarakat luas.
Sementara itu, ibu korban, usai persidangan menangis terharu, lantaran mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya tak menyangka, sidang tuntutan yang berlangsung itu, akhirnya terdakwa di tuntut JPU dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan.
“Kami bersyukur atas ditundanya sidang tuntutan kemarin. Jaksa menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara. Terimakasih bu jaksa, pak jaksa sudah berpihak kepada kami selaku korban,” paparnya.
Meski terdakwa dituntut 15 tahun penjara, namun menurut ibu korban, hal itu tidak mungkin mengembalikan kehormatan putrinya. Ia berharap kepada majelis hakim untuk dapat memvonis terdakwa dengan seadil-adilnya.
“Bagi saya seberat apapun hukuman terdakwa, tidak mungkin kesucian dan kehormatan putri saya bisa kembali lagi. Bahkan traumanya akan terus terbawa sampai dewasa,” ujarnya.
“Saya berterimakasih atas dukungannya kepada semua pihak. Terima kasih juga kepada hakim dan jaksa. Semoga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” imbuhnya.
Selain itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Siti Nuryani mengapresiasi tuntutan Jaksa. Ia menilai tuntutan 15 tahun itu, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dirinya juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan penerapan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya.
“Kami mengapreasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara. Kami menilai cukup tinggi dan sesuai Undang-Undang. Mudah-mudahan nanti dalam pembacaan vonis, hakim bisa menambahkan hukumannya, dengan sepertiga dari tuntutan menjadi 20 tahun penjara,” tegasnya.
Yani mengungkapkan, dalam pasal 82 ayat (2) UU 35/2014 menerangkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan penerapan pidananya sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya,” pungkas Yani. (Aldi)