- Cirebon-MCB
Kasus dugaan pencabulan oknum polisi berpangkat Briptu berinisial CH, terus bergulir di meja hijau di Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A, Jalan Sunan Derajat No. 4, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Persidangan itu telah memasuki ke-11 (sebelas) kali sidang di PN Sumber. Ketua Majelis hakim PN Sumber menyatakan, persidangan tertutup untuk umum.
Di tengah jalannya proses persidangan, Ibu Korban mendadak keluar dari pintu ruang cakra persidangan dengan menangis histeris. Hal itu lantaran dirinya usai mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi, pada sidang yang di gelar di PN Sumber, Kamis (2/2/2023).
Ia pun berteriak di ruang tunggu sidang PN Sumber menuntut keadilan untuk anaknya. Petugas keamanan PN Sumber turut mencoba menenangkan ibu korban, sebelum akhirnya masuk kembali kedalam ruang sidang.
Saat ditemui ditempat terpisah, ibu korban menceritakan alasannya keluar dari ruang sidang sambil menangis histeris. Ia mengaku terpukul mendengar kesaksian saksi ahli psikologi yang seolah-olah menuduh anaknya berbohong. Padahal sejak kasus pencabulan tersebut terbongkar, anaknya tidak mau sekolah karena syok.
“Sejak awal saya selalu mengikuti proses persidangan anak saya. Karena memang sidangnya berjalan tertutup supaya mengetahui fakta-fakta di persidangan. Saya mencoba tegar, walaupun hati saya tidak kuat. Tapi saya harus kawal sampai selesai. Karena anak saya ini yang jadi korban. Hancur masa depan anak saya,” ujar ibu korban di hadapan awak media.
Sang ibunda menuturkan, sejak awal jalannya persidangan, keadilan seolah tidak berpihak kepada anaknya. Ia juga mempertanyakan, kenapa hanya saksi ahli yang ditunjuk oleh penyidik saja yang dihadirkan di persidangan. Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada dua saksi ahli psikologi yang diminta keterangannya oleh penyidik.
“Saksi ahli psikologi itu ada dua. Satu saksi ahli yang ditunjuk oleh penyidik dan yang satu lagi saksi ahli dari LPSK. Tapi kenapa yang dihadirkan dalam persidangan cuma saksi dari penyidiknya saja. Sementara saksi ahli dari LPSK justru tidak dihadirkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, ia tidak kuasa menahan tangisnya ketika dalam pembuktian di persidangan, saksi ahli justru seolah berpihak kepada terdakwa. Ia berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim masih mempunyai hati nurani dalam menegakkan keadilan untuk anaknya.
“Saya masih berharap besar kepada JPU dan Majelis Hakim masih punya hati nurani dalam menentukan keadilan atas perbuatan terdakwa yang telah merusak masa depan putri saya, yang sampai saat ini masih trauma berat. Sejak akhir agustus tahun lalu sampai sekarang februari, anak saya belum juga mau sekolah,” terang Vini.
Dari proses peradilan tersebut, Ibu Korban awalnya merasa optimis akan mendapatkan keadilan. Tetapi seiring berjalannya waktu, banyak kekecewaan yang ia rasakan. Kendati demikian, ia masih teguh menaruh harapan besar kepada JPU dan Majelis Hakim, mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan dan terdakwa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukannya. (Al)