Indramayu-MCB
Ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Pemkab Indramayu agar tata kehidupan di Kota Mangga-Indramayu aman, nyaman, tertib dan tentram.
Bupati Indramayu, Nina Agustina kepada MCB, Selasa (28/02/2023) menjelaskan, terkait dengan hal-hal tersebut, Pemkab Indramayu telah memiliki beberapa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati diantaranya adalah:
- Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Indramayu
“Penegakan Perda kita lakukan secara humanis terutama yang terkait dengan penataan dan pemberdayaan kaki lima, karena yang kita hadapi adalah warga yang memang tengah mencari nafkah untuk memenuhi kehidupan keluarganya, jika Gakda dilakukan secara keras pasti akan menyakiti hati rakyat, maka polanya adalah harus dilakukan pendekatan secara halus, pemberian pengertian dan penyampaian aturan agar mereka faham dan tumbuh kesadaran dari dalam dirinya,” ungkap Bupati Nina Agustina.
“Demikian juga halnya dengan Penegakan Perda dalam hal bangunan, gedung, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, saya sudah meminta kepada aparat Gakda yakni Satpol PP untuk tetap mengedepankan langkah persuasif, jangan sampai Satpol PP dianggap sebagai musuh rakyat, karena sebenarnya mereka adalah pelindung rakyat,” tambahnya.
Terkait Penegakan Perda dalam bidang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko modern, penyelenggaraan reklame dan pelarangan minuman beralkohol, Bupati Nina Agustina mengaku memerintahkan untuk dilakukan secara tegas dan zero tolerance.
“Untuk bidang-bidang tertentu kita butuh lakukan secara tegas dan tidak ada toleransi karena ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat adalah hal yang paling utama,” ujar bupati yang dikenal sangat tegas ini.
Sementara, Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, pihaknya melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) mengaku benar-benar memperhatikan perintah Bupati Indramayu terutama untuk bertindak secara humanis namun tetap tegas.
“Patroli di malam hari kita lakukan setiap malam, Penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (POGT) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga terus kita giatkan. Sementara untuk penyegelan/penutupan sementara bangunan gedung telah dilakukan sebanyak 31 kali sepanjang tahun 2022, penutupan minimarket/toko modern sebanyak 23 kali, penertiban reklame dan pajak daerah sebanyak 23 kali,” ungkap Teguh.
“Untuk Gakda tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu, selama tahun 2022 hingga Bulan Februari 2023 ini, kita terus melakukan razia dan sudah banyak yang diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Teguh Budiarto. (Iing Rohimin)