Cirebon-MCB
Batas usia bagi siswa perserta didik baru (PPDB) mulai dari tingkat TK, SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/ MA telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1 tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur tentang batas usia bagi penerimaan peserta didik baru atau siswa baru. Seperti bagi usia siswa baru SMP/MTs yakni 15 tahun pada bulan juli ditahun berjalan.Dan ada syarat lainnya bagi calon siswa sudah lulus kelas 6 dari sekolah dasar (SD) atau sederajat.
Demikian peraturan tentang batas usia bagi siswa baru berdasarkan Permendikbud No.1 tahun 2021. Namun hal ini berbeda dengan kenyataan yang terjadi di SMP PUI Desa Kepuh,Kecamatan Palimanan,Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat ini.
Sekolah yang berada didekat Perum Kepuh Green Residence tersebut.Pada tahun ajaran 2024-2025 menerima peserta didik baru atau siswa baru untuk kelas 7 (Satu) diduga sudah berusia 16 tahun. Siswi dimaksud inisial SF warga Blok Gunungsantri desa Kepuh lulusan SD Kedongdong Kidul.
Adanya penerimaan siswa baru sudah berusia 16 tahun hal ini dibenarkan oleh Dedi Supriyadi (54) kepala SMP PUI Palimanan.Saat dikonfirmasi diruang tugasnya pada,Rabu (4/9/2024).
Dedi mengaku,ia sendiri tidak tahu kenapa siswinya tersebut ketika masuk ke sekolahnya sudah berusia 16 tahun. Meski demikian,ia tidak mempermasalahan usia SF ketika jadi siswa barunya tersebut sudah berusia 16 tahun.
Sebab kata Dedi,usia 16 tahun untuk jadi murid kelas 7 (satu) SMP tidak masalah sebab usia 16 tahun.Kata Dedi masih diperbolehkan oleh peraturan.
“Usia 16 tahun untuk kelas satu SMP masih diperbolehkan oleh aturan.SF itu sekarang ada dikelas 7 C dia warga Gunungsantri dan lulus dari SD Kedongdong Kidul.SF mengikut PPDB seperti siswa lainnya lagi pula untuk sekolah swasta itu tidak ada sistem zonasi,” terang Dedi Supriyadi.
Dikatakannya,jika SF sudah bersekolah di SMP PUI sekitar 1 bulan ini. Ketika ditanyakan,bagaimana saat SF lulus nanti mengenai pembuatan izajahnya. Pasalnya SF usianya sudah 16 tahun saat diduduk dibangku kelas 7 SMP PUI.Hal ini berbeda dengan teman sekelasnya yang ketika mereka masuk dikelas 7 (satu) SMP itu berusia 12 tahun.
Dijawab oleh Dedi,jika pembuatan ijazah atau raport SF ketika lulus nanti akan disesuaikan dengan akte lahir SF.
“Jika SF lulus nanti maka ijazahnya disesuaikan dengan akte lahirnya,”jelas pria yang mengaku sudah 20 tahun lebih jadi kepala SMP PUI Palimanan ini.
Sementara itu,menurut keterangan wali kelas 7 c yakni Samsudin (25) mengatakan. Tidak ada perbedaan yang mencolok antara SF dengan teman-tema sekelasnya.Walaupun mereka berbeda usia dengan SF.
“Secara kasat mata tidak ada perbedaan antara SF dengan teman-teman sekelasnya.Walapun mereka beda usia,saya juga tidak mengerti kenapa SF masuk SMP ini sudah berusia 16 tahun..Apakah mungkin dia waktu di SD-nya tidak naik kelas beberapa kali atau bagaimana,” tutur guru SMP PUI Palimanan asal kecamatan Depok ini.
“Yang jelas kedua orangtua SF itu bekerja di tempat pembuangan sampah (TPS).Karena waktu saya dikenalkan oleh SF ketemu dengan kedua orangtua SF itu di TPS,” lanjutnya.
Selaku wali kelas 7 C, Samsudin mengaku tidak mengetahui persis rumah SF yang berada diblok Gunung Santri tersebut.( Bisri)