Indramayu-MCB
Sejumlah pria muda diduga kuat menggunakan obat keras terlarang, diringkus Polisi Polsek Cikedung-Indramayu, namun setelah ditangkap dan diproses secara hukum, kini perkaranya diduga dijual belikan oleh oknum Polisi Sektor Cikedung bernilai Rp 13 juta sampai Rp 15 juta per orang, ada juga salah seorang pengguna barang haram tersebut diantar ke rumah rehab di Bogor.
Kabar tersebut disampaikan salah seorang tokoh masyarakat sekitar tempat kejadian perkara, sebut saja Mr. X kepada MCB Senin (23/6/2025).
“Ada enam orang ditangkap Polisi Polsek Cikedung kasus narkoba, sekarang orangnya sudah dibebaskan karena orang tuanya mengeluarkan uang tebusan Rp 13 juta, ada yang Rp 15 juta. Yang tidak memiliki duit, dibawa ke rumah rehab Bogor,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cikedung, Iptu Anang membantahnya dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kabar bohong.
“Insya Allah, masalah itu tidak ada, itu kabar bohong,” terang singkat Anang melalui telpon selulernya kepada MCB Rabu (25/6/2025). (Hasyim)