Indramayu-MCB
Bupati Indramayu, Lucky Hakim melalui Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Indramayu, Eti Herawati kepada MCB Rabu (27/8/2025), mengaku sudah menindak lanjuti surat aduan terbuka di Publik, tanggal 21 Agustus 2025 dari salah seorang Siswi SMP Negeri 1 Balongan, sebut saja Melati (Bukan nama sebenarnya) ditunjukan kepada Bupati Indramayu terkait kasus dugaan penjualan Buku Jurnal Harian bernilai Rp 18 ribu rupiah per buku.
Menurut Eti, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan pihaknya melarang sekolah menjual buku Jurnal Harian kepada siswanya.
“Kemaren sore, Kepala SMP Negeri 1 Balongan sudah saya panggil ke kantor untuk klarifikasi terkait masalah penjualan buku tersebut. Sudah saya ingatkan kepada kepala sekolah, buku itu gratis tidak boleh dijual belikan, lebih jelasnya silahkan bapak temui kepala sekolahnya,” tegas Eti kepada MCB. (Tim)