KRUI, MCB – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 terpaksa ditunda.
Penundaan tersebut terjadi karena sejumlah anggota dewan tidak hadir sehingga jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Padahal agenda rapat cukup penting, yakni penyampaian Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025.
Pantauan wartawan di ruang paripurna, anggota DPRD yang hadir hanya berjumlah tujuh orang.
“Rapat paripurna ini tidak kuorum. Oleh sebab itu, karena yang hadir hanya tujuh orang, maka rapat dinyatakan batal dan harus ditunda,” jelas Ketua DPRD Pesisir Barat, Mohammad Emil Lil Ardi.
Menurutnya, untuk dapat melaksanakan rapat paripurna, jumlah anggota DPRD yang hadir harus memenuhi kuorum sesuai ketentuan.
Melihat tingkat kehadiran yang sangat sedikit, otomatis rapat tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda. Selanjutnya, penjadwalan ulang akan dibahas kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. (Gus)

