
Simalungun, MCB – Kejaksaan Negeri Simalungun memperpanjang kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematang Siantar, Rabu (22/4/2026). Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejari Simalungun sebagai upaya memperkuat sinergi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi, mengatakan perpanjangan kerja sama ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi harus diikuti langkah konkret, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Yang utama adalah implementasi di lapangan, melalui langkah strategis dan preventif agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Simalungun juga melibatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan dipimpin Kepala Cabang Pematang Siantar, Syarifah Wan Fatimah, bersama jajaran.
Syarifah berharap kerja sama ini dapat memperkuat dukungan Kejari, terutama dalam penanganan kepatuhan badan usaha dan peserta. Fokus kerja sama meliputi penagihan iuran, penerbitan surat kepatuhan, hingga langkah hukum lain yang diperlukan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan secara optimal melalui pendekatan preventif maupun penegakan hukum secara proporsional.
Kejari Simalungun menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kesepakatan ini melalui koordinasi yang terencana, termasuk penyusunan rencana aksi, evaluasi, dan pelaporan berkala.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun. (S Hadi Purba)

