Indramayu-MCB
Diketahui dari surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Nomor : PRINT-01/M2.2.21/Fd.2/02/2025 tanggal 05 Februari 2025, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bernilai miliaran rupiah terkait adanya pemotongan uang dalam kegiatan pengadaan tanah SKK Migas dan PT. Pertamina EP Regional dua Zona tujuh di Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu tahun 2023 yang lalu, proses hukumnya terus bergulir.
Kini sejumlah saksi korban perkara itu memenuhi panggilan pihak Kejari Indramayu, mereka dimintai keterangan dalam pusaran kasus tersebut. Hal itu disampaikan H. Darno cs warga Desa Tugu Kecamatan Sliyeg kepada MCB di halaman Kejari Indramayu, Senin (17/2/2025).
Selanjutnya, ia juga mengapresiasi kinerja Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi beserta jajaranya yang serius lakukan pengususutan perkara dugaan Tipikor terhadap adanya pemotongan uang milik puluhan korban dalam kegitan pengadaan tanah SKK Migas dan PT. Pertamina EP Regional dua Zona tujuh.
“Kami berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu beserta anak buahnya yang telah bekerja secara profesional lakukan pengusutan dalam kasus mafia tanah, agar kami rakyat kecil mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” Pungkasnya. (Hasyim)