
Mandailing Natal, MCB — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejari Mandailing Natal dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat demi terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan. (Sutan Nasution)

