
Subang, MCB – Penyaluran kredit pola kemitraan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh Kantor Cabang BJB Subang sekitar Maret 2022 lalu terhadap debitur (petani tebu) mitra kerja PT PG Rajawali II Subang sebagai avalis, hingga mencapai puluhan miliar rupiah, diperuntukkan untuk mendukung pembiayaan modal usaha petani dengan suku bunga bersubsidi, seperti pembelian bibit, pupuk, dan biaya operasional lainnya guna meningkatkan kesejahteraan mereka, yakni petani tebu. Sementara itu, PT PG Rajawali II Subang juga menjamin pembelian hasil panen petani. Namun kini, program tersebut menjadi sorotan publik (16/4/2026).
Pasalnya, realitas di lapangan tidak berbanding lurus dengan tujuan program. Ironisnya, alih-alih pendapatan dan kesejahteraan petani meningkat, mereka justru pailit, bahkan terjerat utang dan memiliki tunggakan kredit di bank hingga mencapai miliaran rupiah.
Sesuai data per 27 Juli 2025, petani mitra PT PG Rajawali II Subang masih tercatat menunggak sebesar Rp9.208.514.403, kendati sudah dilakukan rescheduling, namun hingga kini tetap macet.
Menurut sumber, meskipun ada setoran, itu merupakan setoran premi asuransi untuk menutupi tunggakan para debitur. Kondisi kredit macet tersebut kini menjadi sorotan publik dan dipertanyakan apa penyebab sesungguhnya.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari berbagai sumber yang dihimpun, disebutkan bahwa ketika proses rekrutmen para petani yang dijadikan mitra berlangsung, PT PG Rajawali II Subang diduga melakukannya secara asal-asalan, bahkan diduga merekrut petani “KW” dan ditemukan pula petani fiktif. Artinya, mereka dapat dipandang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, sehingga dalam menjalankan usahanya tidak profesional.
Tak hanya itu, penyebab macetnya kredit, pihak BJB juga dituding kurang melakukan kegiatan field monitoring dan deteksi dini (early warning) terhadap debitur-debitur tersebut, sehingga tidak mendapatkan informasi yang akurat guna mencegah terjadinya gagal bayar di kemudian hari.
Sumber juga menyebut macetnya kredit itu diduga terjadi akibat kolusi antara PT PG Rajawali II Subang dan oknum pegawai BJB, sehingga meskipun keberadaan debiturnya dinilai tidak memenuhi syarat, kredit tetap bisa dicairkan dan berjalan lancar.
Lebih ironis lagi, mengapa PT PG Rajawali II Subang yang bergerak di bidang usaha perkebunan tebu justru merekrut petani kedelai. Apa relevansinya?
Di antaranya, petani berinisial OP, berdomisili di Kampung Manyingsal, Cipunagara, hingga kini masih menunggak Rp444.781.250. Menurut keterangan, sebelum transaksi akad kredit, yang bersangkutan sudah lama pindah ke Kalijati.
Kemudian DF, berdomisili di Kampung Jambeanom, menunggak Rp415.120.300. Menurut keterangan, yang bersangkutan hanya dipinjam namanya dan saat itu masih belum dewasa.
Selanjutnya Roh, berdomisili di Dusun Awi Larangan, menunggak Rp330.145.850, serta TS, berdomisili di Kampung Rawasari, menunggak Rp308.287.895.
Sementara petani tebu yang diduga fiktif di antaranya berinisial Is, masih memiliki tunggakan sebesar Rp494.850.960. Saat ditemui di kediamannya, Is mengaku tidak pernah meminjam dan tidak merasa bermitra dengan PT PG Rajawali.
“Saya tidak pernah kredit KUR ke BJB sebesar itu dan lagian tidak merasa bermitra dengan pihak Pabrik Gula Rajawali,” ujarnya.
Sejumlah petani lainnya yang berhasil diwawancarai mengaku diiming-imingi sesuatu oleh pihak avalis, namun hingga kini belum menerima sepenuhnya sesuai yang dijanjikan.
“Kami tidak menerima sepenuhnya apa yang dijanjikan avalis, tapi ironisnya hingga kini nama kami bahkan masuk blacklist (BI checking). Ketika ingin meminjam kredit di bank mana pun tidak bisa. Kami merasa dirugikan dengan adanya usaha berkebun tebu tersebut,” keluhnya.
Direktur PT PG Rajawali II Subang belum berhasil dimintai keterangan terkait kasus ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BJB Subang saat dikirimi surat untuk dimintai wawancara khusus/klarifikasi bernomor 01/DMK/Biro-Sbg/Konf/II/2026, tertanggal 2 Februari 2026, sekaligus saat awak media berkunjung ke kantor cabang BJB Subang, pihaknya diwakili stafnya, Cas, menerangkan bahwa permohonan wawancara akan ditangani oleh kantor pusat BJB yang akan menjawab, melayani, dan menentukan waktunya. Kantor Cabang BJB Subang tidak diberi kewenangan untuk melayani permohonan media.
“Tunggu saja nanti, kami tidak berwenang memenuhi permohonan media. Untuk permintaan sudah kami sampaikan, tinggal menunggu waktu yang ditentukan dari pusat, Pak. Kalau sudah ada infonya nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, mengingat pihak BJB tidak memberikan kabar, awak media kembali mengirim surat susulan bernomor 09/DMK/Biro-Sbg/Konf/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait tidak berkenan memenuhi permohonan awak media.
Kasus ini menunjukkan bahwa program KUR harus lebih diawasi dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak malah memperburuk kondisi ekonomi petani. (Abh)

