
Cirebon, MCB — Sengketa kepemilikan tanah yang menjadi lokasi sumber mata air di Blok Bojong, Desa Cikalahang, Kabupaten Cirebon, memasuki proses hukum. Seorang ahli waris, Andy Kusumah, menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jati dan Pemerintah Desa Cikalahang ke Pengadilan Negeri Sumber.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu didaftarkan dengan nomor perkara 01/GPdt/SBPR/II/2026 dan melibatkan total 23 pihak sebagai tergugat maupun ikut tergugat.
Dalam berkas gugatan, penggugat menyatakan sebagai pemilik sah sejumlah bidang tanah adat di Blok Bojong, termasuk tanah seluas kurang lebih 6.491 meter persegi yang tercantum dalam Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 156/2024.
Pihak penggugat menilai PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon telah menguasai sebagian lahan tersebut tanpa dasar hukum sejak tahun 2020. Lahan itu dimanfaatkan untuk mengambil air dari sumber mata air alami guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan keberadaan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara Pemerintah Desa Cikalahang dan PDAM Tirta Jati yang diteken pada 6 Januari 2022. Dalam tersebut diatur pembagian debit air sebesar 60 persen untuk PDAM dan 40 persen untuk masyarakat desa.
Menurut penggugat, kesepakatan tersebut cacat hukum karena dibuat tanpa melibatkan ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah.
Kuasa hukum penggugat, Sigit Buana Patra, menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak ahli waris.
Ia merujuk pada ketentuan dalam perjanjian yang menyebut kerja sama tidak berakhir meskipun salah satu pihak meninggal dunia, sehingga seharusnya melibatkan ahli waris yang sah.
“Kesepakatan yang dibuat di atas tanah milik klien kami tanpa persetujuan ahli waris adalah bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Penggugat juga mengungkap adanya penolakan dari Pemerintah Desa Cikalahang terhadap pengajuan peningkatan status tanah menjadi hak milik melalui Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon.
Selain PDAM dan pemerintah desa, gugatan ini juga menyeret seorang notaris serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon juga ikut tergugat.
Melalui gugatan ini, penggugat meminta menyatakan pengadilan para tergugat telah melakukan melawan perbuatan hukum serta mengembalikan hak atas tanah yang dituntut sebagai milik keluarga mereka.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak PDAM Tirta Jati maupun Pemerintah Desa Cikalahang terkait gugatan tersebut. (Tim)

