Kuningan-MCB
Dewasa ini pihak yang berkepentingan sedang menunggu kejelasan atau kepastian tentang mekanisme petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan proyek dana alokasi khusus (DAK) pendidikan anggaran tahun 2023.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan H. Uca Sumantri ketika dihubungi awak media (2/3) Kamis 2023 di ruang kerjanya menjelaskan, terkait dengan implementasi kegiatan proyek DAK pendidikan anggaran tahun 2023 sampai saat ini pihak Disdikbud Kab Kuningan belum menerima regulasi teknis pelaksanaan proyek tersebut.
Ketika disinggung MCB apakah sistem kegiatan DAK pendidikan akan menggunakan regulasi seperti tahun 2021 dalam pelaksanaan oleh komite sekolah/rekanan dan tahun 2022 diatur oleh asosiasi pengusaha atau kembali seperti beberapa tahun kebelakang, dengan spontan H. Uca Sumantri menjawab, “kemungkinan saya akan mendapat jawaban yang pasti dari kementrian pendiddikan RI sekitar antara bulan April atau Mei 2023,” ujarnya dengan tegas.
Informasi yang dihimpun awak media disebutkan banyak sekolah yang sedang menunggu giliran bantuan dari DAK dari mulai TK, SD dan SMP, rata – rata gedung sekolah yang perlu dibantu selain rehab berat juga penambahan RKB (ruang kelas baru).
Menurut salah seorang kepala SMP yang enggan ditulis jati dirinya kepada MCB mengatakan, sudah beberapa tahun sekolah yang dipimpinya belum mendapat bantuan rehab, diharapkan untuk tahun 2023 sekarang bantuan yang diharapkan bisa terwujud.
Sedangkan menurut kepala SMPN 1 Subang, Kabupaten Kuningan, O. Suharyono belum lama ini mengemukakan, ia memohon bantuan ruang kelas baru untuk kegiatan belajar mengajar keagamaan, mengingat sekolah ini berbasis boarding school. (Anton)