
Pematangsiantar, MCB – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2025 dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis melawan Wali Kota Pematangsiantar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT-TUN menerima permohonan banding dari Pembanding (Wali Kota Pematangsiantar), namun menolak seluruh alasan banding dan menguatkan putusan PTUN Medan. PT-TUN juga menghukum Pembanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dengan biaya banding sebesar Rp250.000.
Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M dan Rio Victory Sipayung, S.H dari Kantor Hukum Hermanto dan Rekan, menyatakan putusan tersebut menegaskan prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Putusan ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan sudah tepat dan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pejabat administrasi negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” ujar Hermanto, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, kemenangan ini bukan semata kemenangan personal, tetapi kemenangan prinsip hukum administrasi negara.
Perkara ini bermula dari gugatan Syaiful Amin Lubis atas pemberhentiannya sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM/Perumda Tirtauli. Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Medan, lalu dikuatkan kembali oleh PT-TUN setelah Wali Kota Pematangsiantar mengajukan banding.

Menurut Hermanto, putusan banding tersebut memperkuat posisi hukum kliennya karena objek sengketa dinilai cacat hukum dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.
Terkait langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.
“Kami tidak menutup kemungkinan menempuh langkah eksekusi maupun upaya hukum lain jika putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan,” tutup Hermanto. (S. Hadi Purba)

