
Pematangsiantar, MCB – Dewan Pimpinan Cabang LSM Garda Nasional (DPC LSM GANAS) Kota Pematangsiantar melaporkan PT Panca Pilar Tangguh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar terkait dugaan tidak dibayarkannya hak Jaminan Hari Tua (JHT) seorang mantan karyawan selama tujuh tahun bekerja.
Ketua DPC LSM GANAS Pematangsiantar, Hamdan Nasution, didampingi Sekretaris Jenderal Ilham Tuah Purba, menyampaikan laporan tersebut di ruang mediator ahli madya Disnaker, Jalan Dahlia, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (20/1/2026).
Hamdan menjelaskan, PT Panca Pilar Tangguh Cabang Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, diduga tidak mendaftarkan salah satu karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh tahun, sehingga hak JHT tidak diterima.
Ia menduga perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 29 tentang tenaga kerja. Jika terbukti, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Laporan ini sudah kami sampaikan ke Disnaker pada 13 Januari 2026 dan hari ini kami kembali untuk menanyakan tindak lanjutnya,” ujar Hamdan.
Mediator Ahli Madya Disnaker, Sinaga, berjanji akan segera memanggil manajemen PT Panca Pilar Tangguh untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban agar hak mantan karyawan tersebut dapat direalisasikan.
DPC LSM GANAS menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perjuangan hak tenaga kerja, khususnya terkait JHT mantan karyawan bernama Zuly Andy Subhan.
“Jika tuntutan ini tidak diselesaikan oleh perusahaan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Hamdan. (S.Hadi P/Andi Alfiano)

